Berita Viral
RESMI Kebal Aturan Tilang Kendaraan Terbaru November 2024, STNK Motor dan Mobil Dijamin Bebas Blokir
Simak cara kebal aturan tilang kendaraan terbaru yang resmi berlaku sejak Novemberr 2024, STNK dijamin bebas blokir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara kebal aturan tilang kendaraan terbaru yang resmi berlaku sejak Novemberr 2024, STNK dijamin bebas blokir.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Nantinya aplikasi tersebut dapat mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.
Bahkan pihak kepolisian mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir
“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," jelas Kakorlantas Polri melalui keterangan resmi baru-baru ini.
Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM.
Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.
Ditambahkan Aan, nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin.
Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya.
"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin," jelasnya.
Pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," imbuhnya.
Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK.
Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," tutupnya.
Terbaru, Pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi tilang ETLE akan menerima sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah digitalisasi proses tilang yang memungkinkan menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa petugas di lapangan.
Melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.
Nantinya, gambar tersebut akan dikirim bersama surat tilang kepada pelanggar untuk dikonfirmasi.
Masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang ETLE tak jarang mengabaikannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.
Padahal, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, langkah ini justru akan mengakibatkan STNK diblokir oleh petugas kepolisian.
Tips Kebal Aturan Tilang Kendaraan
Untuk menghindari tilang, berikut beberapa hal yang bisa dilakukan pengendara:
- Tertib Lalu Lintas
- Memiliki SIM
- Membawa STNK
- Menggunakan Helm
• Satlantas Polresta Pontianak Tilang 273 Pengendara Selama Operasi Zebra, Mayoritas Roda Dua
Itulah solusi agar terhindar dari aturan tilang kendaraan terbaru.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Viral Grup Facebook Gay Solo, 15 Pelajar Positif HIV Terindikasi Kelompok Lelaki Seks Lelaki |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru BK ke Siswi SMP 11 Viral, Praktik Cabul Bertahun-tahun Terbongkar |
![]() |
---|
VIRAL Kasus iPhone 17 Bermasalah Ramai Dikeluhkan Pengguna, Penyebab hingga Solusi Apple |
![]() |
---|
RESMI Aturan Impor BBM Kembali Dibuka, Hibah Sisa Kuota Pertamina Ditengah Oase SPBU Swasta |
![]() |
---|
DAFTAR 100 Sekolah Rakyat Dapat Anggaran Rp 788,8 Miliar dari Kemenkeu Lengkap Rincian Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.