Polsek Parindu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Dua Terduga Pelaku Diamankan 

ditemukan satu paket bening berklip yang dibungkus tisu dan 1 paket bening berklip di dalam bungkus rokok

|
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Istimewa
Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan di Mapolsek Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 2 November 2024 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Tim Polsek Parindu yang dipimpin oleh Kapolsek Parindu Iptu Trisna Mauludi dan personel Polsek Parindu mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Pusat Damai dan Desa Maju Karya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 2 November 2024.
 Dalam kasus itu juga diamankan dua terduga pelaku inisial FN dan GIAD.
"Barang bukti yang diamankan berupa empat paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dua lokasi berbeda,"kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, Senin 4 November 2024.
Lanjutnya, rincian barang bukti yang diamankan yaitu dua paket bening berklip ditemukan dalam kocek jaket terduga pelaku FN, dua paket bening berklip yang ditemukan di tong sampah dan lantai dapur rumah terduga pelaku GIAD, satu buah kendaraan roda dua, satu buah timbangan digital.

Baca juga: Tersandung Kasus Sabu, Seorang Wanita Diringkus Personel Polsek Tumbang Titi

Selain itu juga diamankan satu bundle plastik bening berklip, satu buah sedok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua  buah korek api, satu buah bungkus rokok, dua buah handphone dan satu buah alat bantu hisap.
Kronologis pengungkapan yaitu pada Sabtu 2 November 2024 sekitar pukul 21. 00 Wib, personil Polsek Parindu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Parindu.
Selanjutnya tim Polsek Parindu meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Parindu Iptu Trisna Mauludi guna menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek, tim Polsek Parindu mendatangi lokasi dinamakannya terduga pelaku.
"Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.30 Wib, tim berhasil mengamankan terduga pelaku FN dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kawil Dusun Bodok Desa Pusat Damai,  ditemukan satu paket bening berklip yang dibungkus tisu dan 1 paket bening berklip di dalam bungkus rokok ,"jelasnya.
Setelah tim berhasil mengamankan terduga pelaku FN dan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, kemudian terduga pelaku memberitahu bahwa mendapat narkotika jenis sabu dari GIAD.
Kemudian tim menuju ke rumahnya dan tim berhasil mengamankan terduga pelaku GIAD. Selanjutnya tim melakukan interograsi dan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT,  kemudian ditemukan dua paket bening berklip, 1 timbangan digital, 1 bundle plastik bening berklip yang berada di dalam tong sampah, serta 1 buah alat bantu hisap di kamar terduga pelaku.
"Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya. (hen).

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved