Berita Viral
RESMI Aturan Lewat Jalan Tol Terbaru Per November 2024 di Seluruh Indonesia, Awas Bisa Ditilang
Resmi berlaku Aturan Lewat Jalan Tol terbaru di seluruh Indonesia per November 2024 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku Aturan Lewat Jalan Tol terbaru di seluruh Indonesia per November 2024 selengkapnya cek disini.
Area lajur paling kiri, di luar garis putih tidak putus, atau bahu jalan tidak boleh digunakan layaknya jalan pada umumnya, kecuali kondisi darurat.
Bahu jalan disediakan justru untuk mendukung kelancaran lalu lintas, seperti ketika terjadi kondisi darurat dan sejenisnya.
Minimnya pengetahuan masyarakat terkait fungsi bahu jalan kerap membuat kecelakaan lalu lintas yang merugikan berbagai pihak.
Seperti diungkap oleh Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Infra Toll Road Tangerang Merak Uswatun Hasanah.
• Dipermudah! Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 November 2024 Cek Disini
Ia mengatakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009, dan khususnya di jalan tol yaitu Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
“Bahu jalan diperuntukan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, dan bagi kendaraan yang berhenti darurat," katanya baru-baru ini.
"Tidak diperuntukan untuk aktivitas lain seperti mendahului kendaraan dalam kondisi normal,” imbuhnya.
Meski kondisinya darurat, menurut Uswatun, pengemudi juga harus menerapkan etika yang baik dan benar, ketika terpaksa berhenti di bahu jalan tol.
Hal senada juga diungkap Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
Ia menjelaskan, saat harus berhenti di bahu jalan tol, segitiga pengaman harus dipasang dengan jarak minimal minimal 100 meter dengan posisi mobil.
"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan, ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan, agar pengendaraan lain mengetahui dan mengambil antisipasi " jelas Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri mengatakan kecepatan kendaraan ketika melaju di jalan tol cenderung kencang, sehingga membutuhkan jarak aman agar manuver bisa dilakukan dengan baik.
“Kendaraan juga wajib menyalakan lampu hazard sebagai simbol bahwa kondisinya memang darurat, sehingga ketika kondisinya malam pengendara lain lebih bisa melihatnya,” ucap Jusri.
• RESMI Aturan Baru Haji 2025, Fokus Jemaah Lansia hingga Disabilitas
Jadi, bila tidak terpaksa sebaiknya jangan pernah berhenti di bahu jalan tol, karena risikonya besar.
Seandainya kondisi darurat pun, pengendara harus memasang rambu-rambu pengaman seperti menyalakan lampu hazard dan segitiga pengaman.
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Gerhana Bulan Total 7 September 2025, Simak Waktu Fenomena dan Edukasi Sains |
![]() |
---|
Diseruduk Sapi di Pegunungan Alpen, Pendaki Tewas Tragis 2025 |
![]() |
---|
AI dalam Perfilman Bollywood 2025, Polemik Kreativitas dan Teknologi |
![]() |
---|
Malaysia Sahkan UU Pekerja Gig 2025, Perlindungan Ojol & Kurir Kini Lebih Kuat |
![]() |
---|
RESPON Tenang dan Elegan Menteri Sri Mulyani Usai Kediaman Pribadi Jadi Sasaran Penjarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.