Sekda Sintang Kartiyus Minta Warga Bijak Kelola Sampah Rumah Tangga

"Melalui momentum sosialisasi ini mari kita meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan lingkungan yang bersih, pengurangan timbunan sampah, mendaur

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis 31 Oktober 2024 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis 31 Oktober 2024 pagi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan pola hidup masyarakat yang berwawasan lingkungan dan meningkatnya upaya pengelolaan persampahan serta kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Menurut Kartiyus, dalam Perbup mengatur Pemda Sintang bersama dengan camat, lurah dan kades memiliki kewajiban pengendalian, pengawasan, pembinaan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya.

Hadiri Panen Hasil Karya Guru Penggerak, Jarot Harap Program Merdeka Belajar Dilanjutkan di Sintang

"Melalui momentum sosialisasi ini mari kita meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan lingkungan yang bersih, pengurangan timbunan sampah, mendaur ulang dan pemanfaatan kembali sampah," kata Kartiyus.

Menurut Kartiyus, dalam Perbup diatur mekanisme pengelolaan sampah rumah tangga. Mulai dari jenis sampah, jam buang sampah sampai dengan program partnership.

"Terutama kota sintang. Persoalan sampah banyak di kota. Semua kades lurah ikut serta dalam kegiatan hari ini. Kelompok pengangkut sampah tetap kerjasama, boleh pihak RT kelurahan, LPM,  yang penting harus koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Karena biasa tarif mereka lebih tinggi dari retribusi dalam perda. Kalau sudah di TPS sampai TPA sampahnya itu tugas Dinas Lingkungan Hidup. Sampah bisa dipilah. Masyarakat harus bijak kelola sampah," pesan Kartiyus. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved