Gerak Cepat Polsek Nanga Tayap Tangkap Bandar Narkoba, Sita 55.51 Gram Sabu

petugas juga menyita beberapa alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu. 

Editor: Jamadin
Humas Polsek Nanga Tayap
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Polsek Nanga Tayap 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polsek Nanga Tayap melakukan operasi cepat yang berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang bandar sabu di wilayah Desa Mensubang , Kecamatan Nanga Tayap , Kabupaten Ketapang.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Jumat 25 Oktober 2024 pukul 15.20 wib, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,47 gram. 

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menjelaskan bahwa diamankannya terduga pelaku berinisial NO (41) ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif selama beberapa minggu terakhir.

“Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Adi. 

terduga pelaku berinisial NO (41) merupakan warga Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap, saat diamankan sedang berada di dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu. 

Sembunyikan Narkoba dalam Sepatu, Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dibekuk Polisi

Pelaku NO ini kita amankan di rumahnya pada hari jumat 25 oktober 2024. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, kami berhasi menyita sabu seberat 12,47 gram bruto dan beberapa barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp. 1.350.000, dari tangan pelaku.

Pelaku sempat kita bawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan saat berada di Mapolres Ketapang, pelaku ini mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di dalam sebuah bola lampu di rumahnya dan keesokan harinya pada sabtu 26 Oktober 2024.

"Kami langsung melakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu seberat 43,04 Gram Bruto. Sehingga total barang bukti sabu yang kami amankan dari pelaku NO, sejumlah 55,51 gram bruto ” Papar adi. 

“ Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambah Adi. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti. Polsek Nanga Tayap juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Nanga Tayap dalam memerangi narkoba, serta menjadikan wilayah ini bebas dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved