Pendidikan

JAWABAN Soal UTS/PTS PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Terbaru Lengkap Hadapi Ujian Sekolah Semester 1

Serta mendapatkan pengalaman yang efektif untuk meningkatkan kemampuan diri dalam menghadapi beragam soal....

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Soal latihan PAI Kelas 12 tentang kewarisan dan kearifan dalam Islam lengkap dengan kunci jawaban soal pilihan dan essay semester 1. Seluruh soal ini dilengkapi dengan latihan maksimal untuk menghadapi ujian sekolah. 

Jawaban: B

20. Ahli waris perempuan seluruhnya berjumlah orang… 
A. 10
B. 11
C. 13
D. 15
E. 17

Jawaban: E

21. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah …

A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki

Jawaban : E

22. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah …
A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

Jawaban : E

23. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya …
A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka

Jawaban : A

24. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah…
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

Jawaban : B

25. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak…
A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan

Jawaban : A

26. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …
A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahfi
D. asabah
E. ashabul buruj

Jawaban : D

27. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah …
A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul fiqih

Jawaban : A

28. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah …
A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah

Jawaban : B

29. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah …
A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan

Jawaban : B

30. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah …
A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan

Jawaban : D

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!

1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban : 

Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, maka berdasarkan hukum waris Islam, harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, setiap kelompok ahli waris akan mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti suami, istri, anak-anak laki-laki, dan perempuan akan mendapatkan bagian masing-masing. Jumlah pasti bagian masing-masing ahli waris akan tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara dan tradisi tertentu.

2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban : 

Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, anak-anak laki-laki akan mendapatkan bagian dari harta pusaka, sementara anak-anak perempuan akan mendapatkan bagian lebih sedikit atau bahkan tidak mendapatkan bagian sama sekali, tergantung pada hukum waris yang berlaku.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya.
Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Jawaban : 

Orang yang tidak berhak menerima bagian dari harta pusaka bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti: a. Tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang diakui oleh hukum. b. Adanya wasiat yang mengatur sebagian atau seluruh harta untuk penerima tertentu. c. Adanya hutang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh orang yang meninggal, yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan.

4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat,
harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban : 

Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam contoh yang Anda berikan, perlu diketahui lebih banyak detail tentang ketentuan hukum waris yang berlaku. Namun, jika asumsi sederhana digunakan, pembagian bisa saja seperti ini:

Anak perempuan: 1/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 15.000.000,00)
Suami: 1/4 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 30.000.000,00)
Ayah: Sisanya, yaitu 5/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 75.000.000,00)

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!

Jawaban : Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan dalam Islam adalah:

a. Mempertahankan kestabilan sosial: Pembagian warisan yang adil dapat mencegah ketegangan dalam keluarga dan masyarakat karena ketidakadilan dalam pembagian harta.

b. Melindungi hak individu: Hukum waris Islam mengakui hak-hak individu dalam keluarga untuk mendapatkan bagian warisan yang adil, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau status sosial.

c. Menghormati keinginan orang yang meninggal: Islam memungkinkan seseorang untuk membuat wasiat yang mempengaruhi pembagian harta sesuai dengan keinginan pribadinya.

d. Memperkuat solidaritas keluarga: Pembagian warisan yang adil dapat memperkuat rasa persatuan dan solidaritas dalam keluarga, karena setiap ahli waris memiliki peran dan tanggung jawab dalam keluarga dan masyarakat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved