Polisi ungkap Begal di Jalan Parit Bugis Kubu Raya, Ternyata Dalangnya Rekan Korban 

Pemuda berinsial AJ yang ternyata merupakan teman korban. AD dan MS diketahui sebagai orang suruhan AJ untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
tim gabungan Unit Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar saat usai berhasil ringkus tiga pelaku Curas/Begal jalan Parit Bugis yang viral di media sosial 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Anggota unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya bersama Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap peristiwa begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang video rekaman CCTV sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dengan serangkaian penyelidikan Anggota gabungan Reserse dari Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga pria pelaku curas yang beraksi di Jalan Parit Bugis, Gang Musa Saleh, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 22.55 WIB ini sempat viral di berbagai media sosial. Rekaman CCTV menunjukkan aksi para pelaku saat melakukan penjambretan terhadap korban yang melintas di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial AJ (19), AD (20), dan MS (19), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap secara terpisah oleh Tim Unit Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar

"Pertama, Tim Gabungan mengamankan pemuda berinisial AD di tempat persembunyiannya di Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Saat itu, AD sedang tidur di dalam mobil pick-up. Hasil interogasi terhadap AD mengungkap peran rekannya berinisial AJ." Kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani.

Baca juga: Harlah UNU Kalbar ke 10 Digelar serentak dengan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober

Lanjutnya, Berdasarkan informasi dari AD tersebut, Tim gabungan kemudian menangkap AJ dan MS di sebuah rumah di Desa Arus Deras pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB," terang Hafiz kepada media pada Selasa 15 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, Penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya melakukuan penyelidikan secara intensif ketiga pemuda yang diamankan hingga terungkap bahwa dalang di balik aksi penjambretan tersebut adalah AJ.

Pemuda berinsial AJ yang ternyata merupakan teman korban. AD dan MS diketahui sebagai orang suruhan AJ untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu.

"AJ adalah teman korban sekaligus otak di balik aksi penjambretan tersebut. AD dan MS merupakan orang suruhan AJ untuk melakukan penjambretan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban," paparnya.

Saat kejadian, yang berlangsung di tengah cuaca hujan, korban dipepet oleh AD dan MS yang menggunakan sepeda motor Honda Vario. Di bawah ancaman sebilah pisau, korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun menyerahkan barang berharganya, termasuk handphone Infinix dan dompet berisi uang tunai Rp160.000 serta surat-surat penting lainnya.

"Korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.800.000," kata Kasatreskrim Hafiz.

Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan bahwa korban awalnya tidak segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena masih mengalami trauma. Namun, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mengunjungi rumah korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Kubu Raya

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved