Berita Viral

AWAS Operasi Zebra 2024, Ketahui Prosedur Razia Kendaraan yang Benar Sesuai Aturan Terbaru

Sedang digelar Operasi Zebra 2024, ketahui prosedur Razia kendaraan yang benar sesuai aturan terbaru bisa disimak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi suasana razia kendaraan di jalan raya. Ada Operasi Zebra 2024, Ketahui Prosedur Razia Kendaraan yang Benar Sesuai Aturan Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedang digelar Operasi Zebra 2024, ketahui prosedur Razia kendaraan yang benar sesuai aturan terbaru bisa disimak disini.

Adapun Operasi Zebra 2024 hingga saat ini masih berlangsung dan baru akan berakhir pada 27 Oktober 2024.

Razia lalu lintas merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, menurunkan angka kecelakaan, dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, razia atau pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor di jalan sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian terdapat aturan turunannya, yaitu PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

BARU Tahu Beda Razia Resmi atau Bukan di Operasi Zebra 2024

“Petugas dan kewenangannya serta teknis pelaksanaan secara eksplisit sangat jelas. Hal yang perlu kita soroti adalah masalah teknis pemeriksaan ranmor yang kadang-kadang terabaikan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis 16 Oktober 2024.

“Misal tidak memasang pelang pemeriksaan, tidak memasang lampu penerangan saat malam hari dan lupa membawa surat perintah tugas, pengambilan lokasi yang mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya,” kata dia.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung Operasi Zebra yang digelar pada 14-27 Oktober 2024, yang penekanannya adalah edukasi dan teguran.

Namun tidak menutup cara untuk melakukan represif dengan tilang cara manual.

“Walaupun cara ini (tilang manual) sebagai ultimum remedium atau pilihan akhir.

Pada saat pemeriksaan secara stasioner atau razia, SOP tetap harus dipedomani,” ucap Budiyanto.

“Petunjuk teknis agar anggota gampang menerjemahkan di lapangan. SOP disusun tetap mengacu pada ketentuan hukum di atasnya. Dalam arti SOP tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujarnya.

Menurutnya, secara umum razia atau pemeriksaan di jalan tidak boleh berdampak kepada kemacetan, dan tidak menyimpang dari aturan hukum.

Berikut ini prosedur razia atau pemeriksaan kendaraan:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved