Info Stimulus

Cek Cek dan Syarat Daftar Penerima Bantuan Beras 10 Kg yang Diperpanjang Hingga Desember 2024

Sasaran penerima bantuan adalah 22.004.077 KPM, yang terbagi menjadi tiga kelompok desil berdasarkan tingkat kemiskinan.

Tayang:
Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / tribunnews
Bantuan sosial dan bantuan beras kepada masyarakat berupa beras Bulog kemasan 10 Kg-Adapun Sasaran penerima bantuan adalah 22.004.077 KPM, yang terbagi menjadi tiga kelompok desil berdasarkan tingkat kemiskinan.Pendistribusian beras dilakukan oleh Perum Bulog dengan dukungan dari PT Pos Indonesia dan perusahaan logistik lainnya. 

Kunjungi situs cek bansos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/

Masukkan data wilayah penerima manfaat sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isikan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Pastikan nama yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.

Setelah itu, klik tombol “Cari Data” untuk mendapatkan informasi mengenai status penerimaan bansos.

Bantuan Sosial Tahap 3 September 2024 Cair Sampai Tanggal Berapa? Cek Status Pencairannya!

Cara Cek Bantuan Beras 10 Kg Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Selain melakukan pengecekan melalui situs cek bansos, Anda juga dapat mengecek daftar penerima bantuan melalui aplikasi cek bansos. Berikut adalah tahapannya:
  • Download aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
  • Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan melengkapi data diri. Jika sudah memiliki akun maka login dengan username dan password.
  • Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP.
  • Selanjutnya klik “Cari Data”
  • Kemudian sistem akan mencocokkan data Anda dengan daftar penerima manfaat

Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg

Untuk Anda yang ingin mendapatkan bantuan beras 10 kg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat menerima bantuan ini, diantaranya yaitu:

  1. Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  3. KPM dengan balita atau anak berisiko stunting
  4. Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
  5. Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI
  6. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan beras 10 kg, Anda dapat mengunjungi situs resmi kemensos atau mengunjungi pihak penyalur bantuan beras untuk meminta keterangan terkait mekanisme penyaluran.

 Jangan lupa untuk selalu memantau perkembangan penyaluran bantuan beras 10 kg. Semoga bermanfaat. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved