Polisi Tangkap Pria Sembunyikan Narkoba Pakaian Dalam

Lanjutnya, terkait hal ini tersangka TA disangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini bersama Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi SH saat gelar konferensi pers terkait penangkapan seorang pria dalam kasus narkotika di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio pada Rabu 16 Oktober 2024 pukul 14.23 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan sembunyikan narkoba pil ekstasi dan sabu di pakaian dalam.

Dua jenis narkoba yang di sembunyikan TA (47) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang yakni 44 butir pil ekstasi dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram.

TA diamankan anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang diselundupkan melalui celana dalam yang dikenakan oleh pelaku.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat Res Narkoba AKP Sagi mengungkapkan penangkapan tersangka TA ini yang merupakan seorang penumpang saat berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio pada Selasa 8 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Beredar Video Pekerja Perbaiki Jaringan Listrik di Sungai Kakap, Kubu Raya Tersetrum

" Pelaku seorang  pria berinisial TA (47) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang, pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam, pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,"kata AKP Sagi saat digelarnya Konferensi Press, pada Rabu 16 Oktober 2024 pukul 14.23 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan didalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.

"Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,"kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya

Dikatakannya lagi. Berdasarkan keterangan tersangka, Narkoba yang di peroleh pelaku dari seorang berinisial W di wilayah Pontianak Timur, dia rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,"ungkap AKP Sagi

Lanjutnya, terkait hal ini tersangka TA disangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved