Berita Viral
BERUBAH Daftar Hari Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Kalender 2025 di SKB 3 Menteri Terbaru
Resmi berubah daftar libur tanggal merah dan cuti bersama di Kalender 2025 sesuai dengan SKB 3 Menteri terbaru hari ini Rabu 16 Oktober 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar libur tanggal merah dan Cuti Bersama di Kalender 2025 sesuai dengan SKB 3 Menteri terbaru hari ini Rabu 16 Oktober 2024.
Pemerintah resmi menetapkan perubahan hari libur nasional atau hari libur tanggal merah dan cuti bersama yang dicetak ke dalam Kalender 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sebanyak 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur tanggal merah dan 10 cuti bersama selama 2025.
Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur.
• Kalender 2025 Sudah Ditetapkan! Berapa Banyak Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan?
“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir melalui keterangan resmi, Senin (14/10/2024) malam.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Berikut ini daftar hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2025:
1. Daftar hari libur nasional 2025
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret 2025-Selasa, 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
2. Daftar cuti bersama 2025
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, 2 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Kamis, 3 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Link unduh SKB 3 Menteri 2025
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk hari libur pekerja.
Termasuk bagi penyedia layanan seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.
Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), pemberian cuti bersama merupakan kewenangan dari Presiden.
Ketentuan cuti bersama nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” kata Anas.
• Kalender 2025 Daftar Hari Cuti Bersama dan Tanggal Merah, Bulan Berapa Tidak Ada Libur?
SKB 3 Menteri tentang libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2024 format PDF dapat diunduh di link berikut:
Link unduk SKB 3 Menteri 2025: KLIK DISINI
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
| Detik-detik Akhir Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Diciduk Polisi di Persembunyian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BERUBAH-Daftar-Hari-Libur-Tanggal-Merah-Cuti-Bersama-Kalender-2025-di-SKB-3-Menteri-Terbaru-Hari-Ini.jpg)