Berita Viral

ATURAN Baru Daftar Barcode BBM Subsidi Lengkap Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU

Aturan daftar barcode QR Code MyPertamina BBM Subsidi terbaru Oktober 2024 lengkap daftar mobil dan motor dilarang isi Pertalite di SPBU.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi. Seorang operator SPBU sedang melayani pengisian BBM. ATURAN Baru Daftar Barcode BBM Subsidi Lengkap Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan daftar barcode QR Code MyPertamina BBM Subsidi terbaru Oktober 2024 lengkap daftar mobil dan motor dilarang isi Pertalite di SPBU seluruh Indonesia cek disini.

Adapun dalam beleid terbaru mengatur soal pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya terlambat ataupun mati.

Dimana kondisi tersebut dapat memengaruhi pendaftaran MyPertamina untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi atau tidak bisa dilihat disini.

Sebagai informasi, pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar untuk kendaraan roda empat atau lebih di SPBU Pertamina perlu menggunakan QR Code atau barcode Subsidi Tepat MyPertamina. 

Pemilik kendaraan wajib mendaftar, lalu menunjukkan barcode MyPertamina agar bisa membeli bensin subsidi tersebut. 

DAFTAR Harga BBM Resmi Turun Per 15 Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Nah, salah satu syarat daftar Subsidi Tepat MyPertamina adalah melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas, jika pajak kendaraan telat atau mati, apakah masih bisa daftar MyPertamina?

Bisakah daftar MyPertamina jika pajak telat atau mati?

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, pemilik kendaraan yang pajak kendarannya telat atau mati tetap bisa mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Lebih lanjut Heppy menyampaikan, status pajak kendaraan bermotor belum menjadi pertimbangan verifikasi pendaftaran QR code atau barcode MyPertamina.

Menurut dia, selain foto STNK, masyarakat yang akan mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina perlu melampirkan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas Polri. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ujar Heppy dikutip dari Kompas.com Selasa 15 Oktober 2024.

Senada, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan hal serupa.

Dimana pemilik kendaraan yang pajaknya mati masih bisa mendaftar QR code untuk membeli BBM subsidi.

"Setelah kami koordinasikan, saat ini masih bisa mendaftar QR code meski pajak mati," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved