Berita Viral
ATURAN Baru Daftar Barcode BBM Subsidi Lengkap Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU
Aturan daftar barcode QR Code MyPertamina BBM Subsidi terbaru Oktober 2024 lengkap daftar mobil dan motor dilarang isi Pertalite di SPBU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan daftar barcode QR Code MyPertamina BBM Subsidi terbaru Oktober 2024 lengkap daftar mobil dan motor dilarang isi Pertalite di SPBU seluruh Indonesia cek disini.
Adapun dalam beleid terbaru mengatur soal pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya terlambat ataupun mati.
Dimana kondisi tersebut dapat memengaruhi pendaftaran MyPertamina untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi atau tidak bisa dilihat disini.
Sebagai informasi, pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar untuk kendaraan roda empat atau lebih di SPBU Pertamina perlu menggunakan QR Code atau barcode Subsidi Tepat MyPertamina.
Pemilik kendaraan wajib mendaftar, lalu menunjukkan barcode MyPertamina agar bisa membeli bensin subsidi tersebut.
• DAFTAR Harga BBM Resmi Turun Per 15 Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Nah, salah satu syarat daftar Subsidi Tepat MyPertamina adalah melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lantas, jika pajak kendaraan telat atau mati, apakah masih bisa daftar MyPertamina?
Bisakah daftar MyPertamina jika pajak telat atau mati?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, pemilik kendaraan yang pajak kendarannya telat atau mati tetap bisa mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.
Lebih lanjut Heppy menyampaikan, status pajak kendaraan bermotor belum menjadi pertimbangan verifikasi pendaftaran QR code atau barcode MyPertamina.
Menurut dia, selain foto STNK, masyarakat yang akan mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina perlu melampirkan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas Polri. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ujar Heppy dikutip dari Kompas.com Selasa 15 Oktober 2024.
Senada, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan hal serupa.
Dimana pemilik kendaraan yang pajaknya mati masih bisa mendaftar QR code untuk membeli BBM subsidi.
"Setelah kami koordinasikan, saat ini masih bisa mendaftar QR code meski pajak mati," kata dia.
Gaduh Jelang Maghrib! Gadis Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah hingga Sosok Pria Misterius |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Wisata Sekolah, Kepsek dan 8 Guru Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blox Fruits Terbaru Agustus 2025 Masih Aktif Lengkap Cara Klaim di Roblox |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.