Operasi Jagratara, Kanim Sanggau Lakukan Pengawasan WNA di Kabupaten Melawi

Fokus pemeriksaan WNA ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, beke

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bambang Irawan saat foto bersama di depan Kanim Sanggau sebelum melaksanakan operasi pengawasan orang asing berskala nasional atau Jagratara tahap 3 di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kemarin. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan Keimigrasian yang berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional atau Jagratara tahap 3 di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kemarin.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan Keimigrasian yang 
berlaku.

Target operasi kali ini adalah Yayasan Sungai Kehidupan Borneo yang merupakan sebuah Yayasan yang bergerak di bidang Sosial serta Perusahaan Rafi Kamajaya Abadi yang terletak di Jalan Provinsi Dusun Sidomulyo 5 Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Fokus pemeriksaan WNA ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bambang Irawan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 20 WNA di Yayasan Sungai Kehidupan Borneo. 

Hingga Oktober 2024, Dinsos P3AKB Sanggau Catat 20 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

11 WNA diantaranya menggunakan Visa On Arrival (VOA), 4 WNA menggunakan Izin Tinggal Tetap (ITAS) serta 5 WNA menggunakan Izin Tetap (ITAP). 

"Seluruh WNA tersebut berkegiatan sebagi sukarelawan (volunteer). Sedangkan pada PT Rafi Kamajaya Abadi saat ini terdapat 9 rang Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,"katanya, Jumat 11 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada kedua tempat tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan oleh WNA tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved