Bidkum Polda Kalbar Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 di Polres Ketapang

Dialog interaktif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta keterampilan personel dalam menjalankan tugasnya.

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
Bidkum Polda Kalbar Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika di Mapolres Ketapang, Jumat 11 Oktober 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -  Polres Ketapang menerima kunjungan dari tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar, Jumat 11 Oktober 2024 pukul 08.00 Wib.

Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolres Ketapang yang diwakili Wakapolres Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H., beserta seluruh Pejabat Utama Polres Ketapang, para Kasat, serta perwakilan personel di masing-masing satuan.

Dalam sambutannya, perwakilan Bidkum Polda Kalbar , AKBP Wisnu Broto, S.H.,  menjelaskan bahwa perubahan yang terdapat dalam UU Nomor 01 Tahun 2024 ini merupakan langkah adaptif pemerintah untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia, khususnya di bidang Informasi dan Transaksi Elektronika yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh personel agar dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.

Bidkum Polda Kalbar Sosialisasi Hukum di Polres Sekadau Tingkatkan Pemahaman Hukum dan Etika Digital

“ Dengan memahami secara utuh perubahan peraturan ini, diharapkan para personel Polres Ketapang dapat melaksanakan tugas dengan profesional dan proporsional serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Wisnu Broto, S.H.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dari Polres Ketapang menyampaikan beberapa pertanyaan teknis terkait penerapan Undang-Undang yang baru tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan di lapangan.

Dialog Interaktif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta keterampilan personel dalam menjalankan tugasnya.

Wakapolres Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bidkum Polda Kalbar dan menegaskan komitmen Polres Ketapang untuk menerapkan perubahan yang ada demi menciptakan pelayanan yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami akan terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan hukum yang ada, agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Wakapolres Ketapang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Polres Ketapang untuk meningkatkan pengetahuan hukum yang update, sehingga Polri dapat terus hadir sebagai penegak hukum yang responsif dan dipercaya masyarakat.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved