Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru Belanja Pakai QRIS Lengkap Biaya Transaksi untuk Pedagang dan Pembeli
Resmi berlaku aturan transaksi belanja menggunakan QRIS baik khusus untuk pedagang maupun pembeli selengkapnya simak disini.
Dia mengungkapkan, masyarakat yang masih mendapati penambahan biaya admin saat membayar menggunakan QRIS berhak untuk menolaknya.
"Pembeli dapat menolak biaya MDR dan melaporkan ke PJP-nya atau PJP yang memfasilitasi merchant tersebut untuk dapat dilakukan edukasi kembali," kata Fitria.
MDR 0,3 persen untuk transaksi minimal Rp 100.000
Sebelumnya BI telah menetapkan biaya admin atau MDR QRIS sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023.
Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Elyana Widyasari menyampaikan, biaya yang ditetapkan itu diusahakan tetap terjangkau, sehingga tidak membebankan pedagang.
Tarif QRIS senilai 0,3 persen juga tidak berlaku untuk semua transaksi, melainkan hanya transaksi lebih dari Rp 100.000.
Keputusan pengenaan tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.
• Cara Mudah Membuat QRIS Pakai Aplikasi BRImerchant
Tidak hanya itu, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, salah satunya untuk menutupi biaya yang timbul.
"Kalau misalnya ada merchant yang membebankan (biaya tambahan) bisa diberitahukan kepada penyelenggara," tutur Elyana.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
TERAKHIR Besok Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara dan Syarat Dokumen hingga Gaji |
![]() |
---|
SKEMA Baru Kemenkeu Kejar Setoran Pajak Resmi Tanpa Kenaikan Tarif di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.