Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru Belanja Pakai QRIS Lengkap Biaya Transaksi untuk Pedagang dan Pembeli

Resmi berlaku aturan transaksi belanja menggunakan QRIS baik khusus untuk pedagang maupun pembeli selengkapnya simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi belanja pakai QRIS. Resmi Berlaku! Aturan Baru Biaya Transaksi Belanja Pakai QRIS Khusus untuk Pedagang dan Pembeli. 

Dia mengungkapkan, masyarakat yang masih mendapati penambahan biaya admin saat membayar menggunakan QRIS berhak untuk menolaknya.

"Pembeli dapat menolak biaya MDR dan melaporkan ke PJP-nya atau PJP yang memfasilitasi merchant tersebut untuk dapat dilakukan edukasi kembali," kata Fitria.

MDR 0,3 persen untuk transaksi minimal Rp 100.000

Sebelumnya BI telah menetapkan biaya admin atau MDR QRIS sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Elyana Widyasari menyampaikan, biaya yang ditetapkan itu diusahakan tetap terjangkau, sehingga tidak membebankan pedagang.

Tarif QRIS senilai 0,3 persen juga tidak berlaku untuk semua transaksi, melainkan hanya transaksi lebih dari Rp 100.000.

Keputusan pengenaan tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Cara Mudah Membuat QRIS Pakai Aplikasi BRImerchant

Tidak hanya itu, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, salah satunya untuk menutupi biaya yang timbul.

"Kalau misalnya ada merchant yang membebankan (biaya tambahan) bisa diberitahukan kepada penyelenggara," tutur Elyana.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved