Pemkot Singkawang Beri Jawaban, Pj Sekda: Kalau Keberatan, Lakukan Pengajuan Pembetulan

Kemudian lebih lanjut ia mengatakan kepada masyarakat yang merasa kenaikan harga pajak tersebut naik dan menilai tidak sesuai bisa melakukan pengajuan

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Pj Sekda Kota Singkawang, Aulia Candra memberikan jawaban atas audiensi masyarakat pada aksi protes yang dilakukan Selasa 8 Oktober 2024 di Gedung Walikota Singkawang. Ia mengatakan kepada masyarakat yang merasa kenaikan harga pajak tersebut naik dan menilai tidak sesuai bisa melakukan pengajuan pembetulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang memberikan jawaban atas aksi protes yang dilakukan oleh koalisi masyarakat terkait kenaikan harga NJOP dan PBB, pada Selasa 8 Oktober 2024 di Gedung Walikota Singkawang.

Pj Sekda Kota Singkawang, Aulia Candra menerangkan kenaikan harga pajak tersebut berdasarkan dalam penetapan PBB-P2 sehingga pemerintah harus menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"NJOP ini ditetapkan melalui SK WaliKota," katanya saat diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan penetapan NJOP tersebut berdasarkan zona. 

"Kemudian NJOP ini, juga menetapkannya pakai zona. Bukan pakai individu perorangan," ucapnya.

Kemudian lebih lanjut ia mengatakan kepada masyarakat yang merasa kenaikan harga pajak tersebut naik dan menilai tidak sesuai bisa melakukan pengajuan pembetulan.

Protes Kenaikan NJOP PBB, Warga Kota Singkawang Anggap Harganya Tidak Masuk Akal

"Maka kami persilakan untuk melakukan pembetulan. Karna memang secara pemetaan, kita masih belum punya peta yang 100persen sempurna. Jadi bisa saja, penitikannya yang salah," ungkapnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pengajuan tersebut untuk keringanan harga pajak bisa datang ke Bapenda.

"Kepada masyarakat yang ingi melakukan pembetulan yang mungkin menganggap kenaikannya tidak wajar silakan ajukan bisa melalui kelurahan, kecamatan, atau ke Bapenda langsung," katanya.

Untuk pengajuan pembetulan tersebut, ia mengatakan masyarakat harus membawa persyaratan dokumen seperti Surat Pemberitahuan NJOP, Sertifikat Tanah, KTP.

"Kita cek kembali, betul tidak. Jadi masih memungkinkan terjadinya salah pentitikan," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved