Polda Kalbar Imbau Warga Tak Main dan Promosi Judi Online, Ada Sanksi Pidana
Ia menegaskan judi hanya membuat seseorang semakin sulit kehidupannya, selain itu judi juga menjadi banyak faktor awal tindak pidana lainnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain judi Online terlebih mempromosikan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menegaskan bagi siapa saja yang kedapatan bermain judi dapat dipidana.
Selain itu, mempromosikan Judi Online juga merupakan tindak pidana, dimana setiap pihak yang turut mempromosikan dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 2, undang - undang nomor 1 tahun 2024 dapat dipidana paling lama 10 tahun.
"Jadi bagi pemain, dan juga yang mempromosikan ada sanksi hukum terhadapnya," tegasnya, senin 7 Oktober 2024.
Ia menegaskan judi hanya membuat seseorang semakin sulit kehidupannya, selain itu judi juga menjadi banyak faktor awal tindak pidana lainnya.
Baca juga: Selebgram Asal Singkawang Anningmu Tolak Tegas Tawaran Judi Online
Kapolda Kalbar Irjenpol Pipit Rismanto beberapa waktu lalu juga menegaskan tidak akan segan - segan memberikan sanksi tegas bagi personel Polisi yang kedapatan bermain judi online.
"Kita tegas, apapun yang ada di Kalbar, semua yang berbau ilegal akan jadi perhatian, saya memerintahkan seluruh jajaran tidak ada satupun yang terlibat, bila ada kita proses dan pecat," Jelasnya pada 1 Juli 2024 lalu saat HUT Bhayangkara. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
SIKAT Habis! Pengedar Sabu Mempawah Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti Lengkap Sabu & Timbangan |
![]() |
---|
Satbrimob Patroli ke Tempat Hiburan Malam, Bentuk Pengawasan Internal Polri |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Polsek Belitang Hilir Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 40 Kasus PETI, Sita 33,71 Kg Emas dan Tetapkan 65 Tersangka |
![]() |
---|
Polda Kalbar Bongkar Jaringan Tambang Ilegal, Temukan Uang Asing & Telusuri Dugaan Keterlibatan WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.