Berita Viral
DAFTAR Dana Pensiun Resmi Masuk Pengawasan Khusus OJK Per Oktober 2024 Cek Disini
Berikut daftar dana pensiun yang resmi masuk pengawasan khusus OJK per Oktober 2024 seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar dana pensiun yang resmi masuk pengawasan khusus OJK per Oktober 2024 seluruh Indonesia cek disini.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per September 2024.
Seperti yang diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Ia menyebut pengawasan khusus itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan.
Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
• RAMAI Bank Asing Cabut dari Indonesia, OJK Ungkap Alasannya
"Dari 15 Dana Pensiun tersebut, terdapat dua Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa 1 Oktober 2024.
Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per Juni 2024.
Dia berharap dengan upaya tersebut, perusahaan terkait dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Sementara itu, Ogi menyampaikan sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 57 sanksi.
"Adapun 57 sanksi itu, terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," kata Ogi.
OJK Berikan Sanksi Administratif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa telah mengenakan sanksi administratif kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), sejak Januari hingga 20 September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK juga telah melakukan pengawasan khusus kepada dana pensiun hingga perusahaan asuransi dan reasuransi.
"Kemudian, kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap 15 dana pensiun, dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024
Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada dua perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwasraya Persero. dan PT Berdikari Insurance.
Lebih jauh lagi, Ogi mengatakan bahwa di sektor PPDP pada Agustus 2024 ini, aset industri asuransi sudah mencapai sebesar Rp 1.132,49 triliun. Angka tersebut tumbuh 1,32 persen secara tahunan atau year on year.
• SKEMA Baru Dana Pensiun Pekerja Kini Tak Bisa Cair 10 Tahun Lengkap Penjelasan Resmi OJK
Sedangkan dari sisi asuransi komersial, Ogi bilang, pendapatan premi tercatat naik 5,82 persen secara YoY. Hal ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 0,56 persen YoY, dan premi asuransi umum, serta reasuransi tumbuh sebesar 12,89 persen YoY.
“Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid. Di mana, agregat asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk base capital RBC masing-masing sebesar 457,02 persen dan 323,74 persen, masih berada di atas threshold sebesar 120 persen," tandasnya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
The Woman in Cabin 10, Film Thriller Netflix 2025 yang Penuh Misteri |
![]() |
---|
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.