Info Stimulus

Cara Cek Penerima PKH Dengan NIK KTP, Ada Bantuan Cair Selama Oktober 2024, Klik Link Ini!

Sesuai dengan informasi jadwal yang telah disampaikn bahwa bantuan PKH tahap 4 akan disalurkan pada bulan Oktober 2024 .

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilusrasi cara cek PKH online di Handphone-Untuk anda penerima PKH sebelumnya ataupun yang belum menerima, anda bisa cek penerima bantuan PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada artikel ini akan disampaikan informasi tentang cara cek penerima Bansos PKH Tahap 4 menggunakan KTP. 

Sesuai dengan informasi jadwal yang telah disampaikn bahwa bantuan PKH tahap 4 akan disalurkan pada bulan Oktober 2024 .

Untuk anda penerima PKH sebelumnya ataupun yang belum menerima, anda bisa cek penerima bantuan PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan PKH merupakan bantuan yang disalurkan Kemensos untuk membantu keperluan rumah tangga penerima. 

Bantuan PKH 2024 akan cair selama satu tahun penuh hingga nominal bantuan Rp3 juta, dengan penyaluran bantuan empat kali dalam satu tahun.

Sehingga penyaluran PKH 2024 ini secara bertahap.

Bansos MRP dan 3 Bantuan Sosial Cair Hari Ini via KKS dan Kantor Pos, Cek Daftar Bansos Reguler!

Adapun cara untuk cek penerima bantuan bantuan PKH, antara lain:

  • Login cekbansos.kemensos.go.id. klik disini
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol CARI DATA.

Komponen PKH Ibu Hamil, Balita dan Lansia Cair Bantuannya Hingga Rp 1,4 Juta Periode Oktober 2024!

 
Sementara itu untuk kategori penerima bantuan PKH adalah dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Dengan 7 kategori penerima diantaranya:

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved