Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal atau Tidak Lewat Nomor WhatsApp Resmi OJK

Sebelum pinjam kamu bisa cek apakah itu resmi atau tidak dengan cara cek pinjol ilegal atau legal secara online di sini dengan baik.

Editor: Peggy Dania
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pinjol. Update Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK Terbaru Per 19 Juli 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini.-Untuk cek pinjol ilegal atau legal secara online calon peminjam dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK atau melalui website OJK.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini sangat marak pinjaman online, Bagi kamu yang mau mengajukan pinjaman online.

Sebelum pinjam kamu bisa cek apakah itu resmi atau tidak dengan cara cek pinjol ilegal atau legal secara online di sini dengan baik.

Untuk cek pinjol ilegal atau legal secara online calon peminjam dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi OJK atau melalui website OJK. 

Hal itu disebabkan karena saat ini, semua benuk Fintech yang ada di Indoensia harus terdaftar di Badan Otoritas Jasa Keuangan.

Jika tidak ada datanya di sana maka segera lakukan pengecekan dengan cara cek pinjol ilegal atau legal secara online.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Fintech lending legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna sesuai ketentuan OJK.

Baca juga: KTP Digunakan untuk Pinjol Oleh Oknum, Begini Cara Blokirnya Bisa Diakses Di Handphone!

Pinjol ilegal sangat berbeda dengan pinjol legal karena tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cara cek pinjol legal dan ilegal sebenarnya bisa dilakukan dengan mengamati ciri-cirinya.

Akan tetapi, lebih aman lagi praktikkan cara cek pinjol legal atau ilegal melalui situs website resmi OJK, layanan chatbot WhatsApp OJK, call center OJK, dan surat elektronik atau e-mail OJK.

Simak lebih lanjut cara cek pinjol legal dan ilegal yang dimaksudkan.

Seperti yang kami kutip dari laman Indonesiabaik.id, ada tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek fintech Pinjol tersebut:

1. Via Website OJK

Cara mengetahui jika pinjol yang Anda temukan apakah legal atau tidak dalam hal ini terdaftar di OJK atau tidak, simak caranya:

  • Kunjungi laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx (link)
  • Dibuka laman OJK di www.ojk.go.id (klik disini)
  • Pilih menu IKNB
  • Pilih Finctech di kanan bawah
  • Selanjutnya, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.
  • Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Misalnya "pinjol.com"

Cara Cek Pinjol Ilegal Diluar Pengawasan OJK, Agar Terhindar Dari Penipuan

Kemudian kirim pesan tersebut dan silakan ditunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.

Telepon 157 atau e-mail pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Itulah cara cek pinjol ilegal atau legal secara online, Untuk itu calon peminjam wajib punya nomor WhatsApp resmi OJK, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved