Kunci Jawaban

SOAL PPKN Kelas 11 SMA Halaman 72 Kurikulum Merdeka, Apa yang Kalian Ketahui tentang Konstitusi?

halaman 72  soal aktivitas belajar Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SOAL PPKN Kelas 11 SMA Halaman 72 Kurikulum Merdeka, Apa yang Kalian Ketahui tentang Konstitusi?. Siswa dapat memanfaatkan ulasan soal dan jawaban sebagai referensi dan bahan belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Yuk simak pembahasan mengenai soal dan jawaban untuk pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 11 SMA / SMK / MA halaman 72.

Adapun pada soal latihan halaman 72  soal aktivitas belajar Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi.

Untuk pelajaran PPKN kelas 11 SMA / SMK / MA  terdiri dari  4 Bagian diantaranya Bagian 1 Pancasila, Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bagian 3 Bhinneka Tunggal Ika dan Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Siswa dapat memanfaatkan ulasan soal dan jawaban sebagai referensi dan bahan belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah. 

Inilah selengkapnya soal dan jawaban pelajaran PPKN  Kelas 11 SMA / SMK / MA  soal aktivitas belajar Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi.serta beberapa sumber :

JAWABAN Kelas 11 SMA Halaman 57, Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Global

2. Aktivitas Belajar

a. Untuk memulai topik, jawablah pertanyaan: Apa yang kalian ketahui tentang konstitusi? Coba kalian ingat kembali pelajaran kelas X tentang konstitusi. Kalian dapat memberikan jawaban atas pertanyaan guru dari beragam informasi yang kalian ketahui, baik terkait dengan definisi, historis, ataupun salah satu contoh norma konstitusi.

b. Kemudian, diskusikanlah tentang Sejarah Konstitusi Indonesia di dalam kelompok kalian.

c. Dalam kerja kelompok ini, kalian perlu menyiapkan lembar kerja untuk mencatat informasi yang kalian baca, lalu diskusikan dalam kelompok kalian. Sepakati bagaimana desain dan format lembar kerja kalian dalam kelompok.

d. Lembar kerja, sekurang-kurangnya, memuat tentang (1) definisi konstitusi, (2) timeline (garis waktu) proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, dan (3) pokok-pokok pikiran/gagasan dari setiap fase proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Kunci Jawaban:

A. Definisi konstitusi menurut istilah dari sejumlah ahli

1. Definisi Konstitusi Menurut L. J. van Apeldoor

Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi.

2. Definisi Konstitusi Menurut E. C. S. Wade

Konstitusi adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan juga berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut.

3. Definisi Konstitusi Menurut Jimly Asshidiqie

Konstitusi merupakan Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental, sehingga pembuatan berbagai macam peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.

4. Definisi Konstitusi Menurut Miriam Budiarjo

Konstitusi adalah sebuah piagam yang memuat pernyataan tentang cita-cita suatu bangsa dan sebagai dasar organisasi suatu bangsa.

5. Definisi Konstitusi Menurut KC, Wheare

Wheare mengungkapkan pendapat bahwa konstitusi merupakan sebuah keseluruhan sistem tata negara suatu pelosok yang berupa kumpulan berbagai gaya untuk membentuk serta melakukan pengelolaan terhadap pemerintahan suatu negara.

Dapat disimpulkan dari pendapat para ahli, konstitusi didefinisikan sebagai segala sesuatu yang memuat ketentuan pokok tentang lembaga dan kekuasaan dalam aspek formil atau dapat disebut kewenangan negara yang dilandasi oleh dasar negara.

B. timeline (garis waktu) proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia

1) 1 Juli 1945 - Sidang pertama BPUPKI memulai perumusan UUD 1945

2) 10 Juli 1945 - Sidang kedua BPUPKI menyusun konstitusi

3) 18 Agustus 1945 - UUD 1945 mulai diberlakukan secara resmi sebagai konstitusi NRI

C. pokok-pokok pikiran/gagasan dari setiap fase proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam setiap fase proses pengesahan UUD 1945 sebagai berikut:

1) Pokok Pikiran Persatuan Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai persatuan.

Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang apa pun harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.

2) Pokok Pikiran Keadilan Sosial Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai keadilan sosial.

Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.

3) Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai kedaulatan rakyat.

Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.”

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

4) Pokok Pikiran Ketuhanan Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai ketuhanan.

Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa.

Negara menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran Whatsapp

Cek Informasi Tentang Kunci Jawaban Lainnya Disini

(*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved