Empat Wanita Terduga Bandar dan Pengedar Sabu di Sandai Ditangkap

Dari terduga pelaku S, kami mengamankan dua kantong klip berisi serbuk putih yang diduga sabu. Kemudian mengamankan terduga pelaku SR alias US, L, dan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Total kantong klip yang diduga berisi sabu saat diamankan di Mapolres Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polsek Sandai berhasil menangkap empat orang wanita yang diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta,S.H.,M.H, menjelaskan, pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sandai kiri dan Desa Istana, Kecamatan Sandai.

Dalam operasi itu, dilakukan penangkapan terhadap S (39), SR alias US (42), L (19), K (25) warga Kecamatan Sandai yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Dari terduga pelaku S, kami mengamankan dua kantong klip berisi serbuk putih yang diduga sabu. Kemudian mengamankan terduga pelaku SR alias US, L, dan K. 

Polres Ketapang Gelar Family Gathering Meriahkan HUT Lalu Lintas

"Dari L, berhasil diamankan satu kantong klip berisi serbuk putih diduga sabu. Dari SR alias US dan K, berhasil diamankan serbuk putih yang diduga sabu dengan jumlah 41 kantong klip, 13 butir ekstasi warna merah muda, satu timbangan digital, dan dua sendok sabu," kata Dewa, Rabu 18 September 2024.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Dewa, seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Ketapang.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar, dan paling banyak Rp 10 Miliar," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved