Total Tunggakan di Pasar Flamboyan dan PSP Capai Rp1,5 Miliar, Diskumdag Ancam Ambil Alih Paksa
Ibrahim melanjutkan, pihaknya menyatakan senantiasa membuka kesempatan bagi pedagang yang berniat melunasi tunggakan untuk datang ke Diskumdag Kota Po
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menyisir pedagang Pasar Flamboyan dan PSP Jalan Pattimura yang menunggak bayar sewa kios dan los Jumat 13 September 2024.
Diskumdag bersama tim pengawasan menyerahkan surat peringatan yang ditandatangani oleh pemilik secara langsung untuk segera membayar paling lama tujuh hari setelah menerima surat peringatan.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyampaikan, total nominal yang belum dibayar oleh pedagang di Pasar Flamboyan Rp907 juta dan Rp666 juta di PSP Jalan Pattimura.
Ia mengatakan apabila tidak diindahkan, maka kios dan los harus dikosongkan dan diambil alih oleh Diskumdag Kota Pontianak sebagaimana yang tertuang dalam surat peringatan.
"Ada sebanyak 16 yang belum membayar di Los A Pasar Flamboyan, untuk Los B ada 24 lapak yang belum membayar dan ada sekitar 13 kios yang juga belum membayar. Dana sebesar ini tunggakan sejak tahun 2013,” tuturnya usai menyampaikan peringatan kepada para penunggak kios dan los di Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada.
Ibrahim melanjutkan, pihaknya menyatakan senantiasa membuka kesempatan bagi pedagang yang berniat melunasi tunggakan untuk datang ke Diskumdag Kota Pontianak.
• BREAKING NEWS - Rumah dan Sejumlah Kios di Pontianak Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan Padamkan Api
Bahkan, bagi para pemilik kios dan los yang tidak sanggup melunasi tunggakannya sekaligus, pihaknya juga menawarkan opsi cicilan bagi pedagang yang merasa.
Adapun tarif sewa per tahun ditetapkan Rp1,8 juta untuk kios dan Rp1,08 juta untuk los. "Kami harap para pedagang tetap menaati peraturan. Hak mereka sudah diberikan, tinggal mereka harus memenuhi kewajibannya," tambahnya.
Meski beberapa pedagang berdalih sepi pembeli, pihak Diskumdag menilai perputaran ekonomi di Pasar Flamboyan cukup baik.
Langkah selanjutnya, Ibrahim akan tetap melakukan pendekatan persuasif. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kios akan ditutup dan akan ditawarkan kepada pihak lain yang berminat, dengan catatan kewajiban pedagang sebelumnya tetap harus dilunasi.
Selain masalah tunggakan, Diskumdag juga mengimbau pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah guna memudahkan petugas kebersihan.
"Ini kembali pada kejujuran pedagang. Kita berharap antusiasme pedagang terus meningkat seiring dengan daya beli masyarakat, sehingga mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan baik," sebutnya.
Pengawasan ini dilaksanakan dalam rangka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
Dengan demikian, perekonomian masyarakat turut bertumbuh. Ibrahim optimis apabila seluruh pedagang menaati aturan, PAD Kota Pontianak dapat meningkat pesat.
“Meningkatkan PAD menjadi prioritas Pemkot Pontianak, agar perekonomian warga meningkat, daya beli tumbuh dan UMKM naik kelas,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tunggakan
Pasar Flamboyan
PSP
Kios
Diskumdag
Koperasi
usaha mikro
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 13 September 2024
CUACA Kalbar Hari Ini Selasa 22 Juli 2025 di 14 Daerah! Pontianak Cerah, Sanggau Ketapang Berawan |
![]() |
---|
Walkot Pontianak Buka Suara Soal Pencairan TPP Bulanan dan TPP Gaji ke-13 |
![]() |
---|
JADWAL Baru Pendaftaran Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat Kalbar TA 2025/26 |
![]() |
---|
Terbentur Tiang Diduga Jadi Penyebab Awal Mahasiswa IAIN Pontianak Kritis Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
4 Fakta Kematian Mahasiswa IAIN Pontianak Diduga Tak Wajar, Keluarga Temukan Kejanggalan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.