Polisi Kubu Raya Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi
Sindikat penggelapan mobil rental lintas Provinsi ini terungkap atas kerja keras yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Dua sindikat penggelapan mobil rental lintas Provinsi ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satu unit mobil Innova Reborn yang diburu petugas di Provinsi Kalimantan Tengah disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku berinisial JI (34) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, sedangkan SO (31) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang merupakan Residivis tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat yang berbeda namun di hari yang sama.
Sindikat penggelapan mobil rental lintas Provinsi ini terungkap atas kerja keras yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal dalam melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Gandeng FKUB Percepat Penurunan Stunting
"Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JI di Jalan Parit Masigi tepatnya di depan gang parit masigi Kecamatan Sungai Ambawang, pada kamis (5/9) Pukul 20.30 WIB. Dan kemudian hasil dari introgasi anggota Jatanras Polres Kubu Raya, pelaku JI menyebut bahwa ia tak bekerja sendirian, penggelapan mobil tersebut dibantu oleh SO," ujar Kasat Reskrim Ruslan Gani saat dikonfirmasi, pada Jumat 13 September 2024
"Kemudian petugas melakukan pengembangan atas dasar informasi yang diberikan JI. SO berhasil diamankan Tim Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya pada Pukul 22.00 WIB. Pada saat petugas hendak membawanya, SO mencoba melarikan diri, namun SO berhasil diamankan anggota lidik Jatanras," ungkap
"Data di peroleh, pelaku SO merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kejahatan yang sama, SO tidak mengenal jera dan ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pula," sambungnya.
Lanjut, Kasat Reskrim memaparkan, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (30/8) pagi. Saat itu, JI menghubungi korban dengan tujuan menyewa mobil.
JI kemudian mengambil mobil tersebut di rumah korban yang berlokasi di Jalan Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Namun, setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JI. Pada hari keempat, JI kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan.
"Mengetahui mobilnya digelapkan oleh JI, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti, dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.120 Juta," paparnya.
Lebih dalam, Kasat Reskrim Ruslan Gani menerangkan kedua pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, hasil pemeriksaan JI dan SO menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial GF di Provinsi Kalimantan Tengah (Pangkalanbun).
"Kedua pelaku ini diduga keras sebagai sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, saat ini kendaraan Innova Reborn sudah kami amankan di Polres Kubu Raya atas bantuan Polsek Hanau Polres Seruyan," ujarnya
"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan selaku Tindak Pidana Penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Samapta Polsek Menyuke Cek Instaliasi Listrik Mako Polsek Antisipasi Kebakaran |
![]() |
---|
Operasi Patuh Kapuas 2025, Satlantas Polres Sanggau Sasar Pelanggar Muatan dan Kelalaian Berkendara |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Sembako Kalbar Rabu 23 Juli 2025, Daging Ayam Ras Segar Naik |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kodisi Rio Fanderi Sebelum Meninggal, Ulah Pemimpin Ponpes Kubu Raya |
![]() |
---|
Peringati Hari Anak Nasional, Pemprov Kalbar Akan Gelar Sejumlah Kegiatan di Taman Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.