Pemkab Kubu Raya Gandeng FKUB Percepat Penurunan Stunting
Menurut Pj Bupati Kubu Raya, FKUB merupakan organisasi lintas sektor yang berperan penting dalam pencegahan kasus stunting baru.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengatakan pencegahan stunting pada keluarga berisiko stunting dimulai dari calon pengantin/awal pernikahan, ibu hamil, dan anak usia bawah dua tahun (baduta) yang biasa disebut 1000 hari pertama kehidupan (HPK).
Karena itu, diperlukan adanya pemahaman tentang aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, dengan melibatkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar hal ini dapat terlaksana dengan baik.
"Yaitu intervensi yang dilakukan secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama menyasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa-desa," kata Syarif Kamaruzaman saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Komitmen dan Peran FKUB dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 12 September 2024 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
Menurut Pj Bupati Kubu Raya, FKUB merupakan organisasi lintas sektor yang berperan penting dalam pencegahan kasus stunting baru.
Sebab FKUB dapat membantu melakukan edukasi dan pendampingan bagi calon pengantin dalam pencegahan stunting dari hulu.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, ke depannya ada penguatan komitmen antara Kantor Kementerian Agama Kubu Raya dengan Forum Komunikasi Umat Beragama dan ormas keagamaan lainnya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.
Baca juga: Kasus 4 Pelajar di Kubu Raya Diduga Pelaku Pencurian Ayam Berakhir Damai
Lanjutnya, Terselenggaranya rakor ini didasarkan pada regulasi yang ada seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting secara komprehensif. Kemudian Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. Selain itu Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2019 tentang Gerakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kubu Raya serta Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kementerian Agama Kubu Raya Nomor 476 Tahun 2022 tentang Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
"Sehingga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergisitas, dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif. Konvergensi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas agama di Kabupaten Kubu Raya," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disiniv
Personel Polsek Air Besar dan Polsek Sebangki Gelar Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Jaringan Listrik Gangguan di Putussibau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.