Breaking News

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKn Kelas 6 SD halaman 33 Kurikulum Merdeka

Pancasila diambil dari dua kata bahasa sanskerta, "Panca" yang artinya lima dan "Syla" yang artinya batu sendi. 

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Pancasila diambil dari dua kata bahasa sanskerta, "Panca" yang artinya lima dan "Syla" yang artinya batu sendi.  

Makna Pancasila sebagai dasar negara ini sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun dan pihak mana pun.

2. Apakah selama ini kalian sudah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
Jawaban:

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti Pancasila menjadi acuan dalam kehidupan sehari-hari kita.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat jadi teladan untuk menjalankan hidup yang tertata dan teratur.

Jadi, sikap kita sebagai warga negara Indonesi juga harus mencerminkan nilai-nilai yang ada di tiap butir Pancasila.

Selama ini, sebagai warga negara yang baik, saya sudah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Hal ini karena setiap tindakan yang dilakukan sehari-hari, saya selalu mengacu dan berpedoman pada nilai Pancasila.

Nilai Pancasila sendiri meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan juga keadilan.

3. Apakah kalian sudah memahami maksud dari Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara? Berilah penjelasan secukupnya.
Jawaban:

Pancasila memang bisa diartikan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, beserta dengan ideologi negara.

Pancasila sebagai dasar negara berarti kelima sila Pancasila merupakan pedoman hidup masyarakat Indonesia.

Nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai mendasar untuk jadi pedoman peraturan atau norma di Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila merupakan prinsip dasar kehidupan masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai digunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari, baik dari segi sikap maupun perilaku.

Sementara itu, Pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila jadi pedoman di tiap peraturan perundangan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved