Periode Januari Hingga Agustus 2024, Imigrasi Sanggau Terbitkan 10.284 Paspor

Terkait pemasukan untuk negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Agustus 2024 telah membukukan sebesar Rp 5.076.635.114.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Kizlar Assad (tengah) saat foto bersama Kasi Tikim dan Kasi Inteldakim Kanim Sanggau, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Kizlar Assad menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2024 Kanim Sanggau menerbitkan 10.284 paspor biasa dan elektronik.
 
“Kami telah menerbitkan sebanyak 8.538 paspor biasa dan 1.746 paspor elektronik sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Mayoritas paspor yang diterbitkan digunakan untuk keperluan wisata dan untuk keperluan berobat di rumah sakit luar negeri," katanya, Senin 9 September 2024.

Terkait pemasukan untuk negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Agustus 2024 telah membukukan sebesar Rp 5.076.635.114.

Imigrasi Entikong Berhasil Cekal Marimutu Sinavasan, Obligor BLBI Saat Akan Nyebrang ke Malaysia

Kizlar menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan mudah kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan layanan yang telah dilakukan selama ini, seperti Layanan Eazy Passport maupun layanan ramah HAM. 

Sebagai informasi tambahan, paspor saat berlaku sampai dengan ini 10 Tahun dengan biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik serta layanan percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari dikenakan biaya Rp 1.000.000. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved