Berita Viral

Apa Itu Face Recognition? Sistem Baru BPJS Kesehatan Pengganti Rekam Sidik Jadi Peserta JKN

Inilah penjelasan singkat Face Recognition sistem baru BPJS Kesehatan pengganti rekam sidik jari untuk semua peserta JKN.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi rekam sidik jari. Apa Itu Face Recognition? Sistem Baru BPJS Kesehatan Pengganti Rekam Sidik Jadi Peserta JKN. 

Namun, dia mengatakan, teknologi ini secara bertahap akan menyempurnakan teknologi maupun inovasi sebelumnya.

Face recognition juga akan diwajibkan bagi setiap peserta JKN yang menjalani rawat jalan di poliklinik atau dokter spesialis, sama seperti rekam sidik jari saat ini.

"Ke depannya dapat diwajibkan secara bertahap," kata Rizzky.

Face recognition akan berdampak besar pada layanan JKN

Sementara itu, dalam peluncuran pada Senin (8/7/2024), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, Frista adalah sistem identifikasi dan autentikasi yang menggunakan fitur wajah seseorang.

Implementasi Frista, menurutnya, merupakan inovasi yang akan memberikan dampak besar pada peningkatan layanan JKN.

"Dengan teknologi ini, proses verifikasi identitas peserta akan menjadi lebih cepat dan akurat, sehingga mampu mengurangi antrean dan meminimalisir kesalahan," ujar Ghufron dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu.

Inovasi ini selaras dan mendapatkan dukungan penuh melalui Adendum Kelima Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan.

Sistem face recognition yang digunakan dalam Frista mampu mengenali wajah, baik pada foto, video, maupun secara real-time dengan tingkat keakuratan tinggi.

Teknologi ini pun disebut memiliki potensi besar dalam memastikan hanya peserta yang berhak yang dapat mengakses layanan JKN.

"Ini juga merupakan langkah besar dalam mencegah penipuan dan penyalahgunaan identitas," jelas Ghufron.

Meningkatkan validitas dan kualitas data peserta Frista turut memungkinkan penerapan single identity menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai alternatif pengganti Kartu JKN.

Bukan hanya itu, teknologi ini juga membantu meningkatkan validitas dan kualitas data peserta sesuai kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peningkatan tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan elemen data foto dari Ditjen Dukcapil sebagai dasar validasi pada implementasi sistem face recognition.

"Frista tidak hanya akan mempermudah proses verifikasi, tetapi juga akan meningkatkan pengalaman peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Ini adalah langkah konkret menuju layanan kesehatan yang lebih inklusif," tegas Ghufron.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved