Kapolres Landak Akan Tertibkan Knalpot Brong Dengan Konsep Bekerjasama, Sama-sama Bekerja

Pada saat kunjungan, dibuatkan Berita Acara Pengecekan Knalpot Racing yang ditandatangani oleh orang tua, pengguna motor, Bhabinkamtibmas, dan diketah

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melakukan terobosan baru dalam upaya penertiban lalu lintas di jalan raya, khususnya terkait dengan penggunaan knalpot brong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melakukan terobosan baru dalam upaya penertiban lalu lintas di jalan raya, khususnya terkait dengan penggunaan knalpot brong. 

Langkah ini diambil sebagai respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong. 

Kapolres Landak melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam penertiban ini dengan konsep Bekerjasama dan Sama-sama bekerja, termasuk ketua RT/RW, Kepala Dusun (Kadus), dan Kepala Desa (Kades).

Dalam pelaksanaannya, Ketua RT, RW, Kadus, dan Kades akan mendata motor yang menggunakan knalpot racing. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kapolsek setempat.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas atau Kapolsek akan mendatangi rumah pemilik motor untuk memberikan edukasi bahwa penggunaan knalpot racing tidak diperbolehkan. 

Pada saat kunjungan, dibuatkan Berita Acara Pengecekan Knalpot Racing yang ditandatangani oleh orang tua, pengguna motor, Bhabinkamtibmas, dan diketahui oleh Kapolsek. 

Rapat TPPS Kabupaten Landak, Kapolsek Meranti Sampaikan Komitmen Penanganan Stunting

Dokumen ini disimpan dengan baik sebagai arsip (maksinal 2 kali edukasi). Jika setelah 2 kali kunjungan pengguna belum mengganti knalpot racingnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Maka kepolisian bersama RT/RW, Kadus, Kades, Ketua DAD, Tumenggung, Binua, atau Pesirah akan mencopot knalpot racing tersebut dan membuat berita acara beserta dokumentasinya.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi menyampaikan, selain tindakan represif penilangan, pihaknya berharap langkah ini dapat menjadi upaya lain untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. 

"Suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar jalan raya. Dengan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kami optimis penertiban ini akan berjalan efektif," ujarnya.

AKBP Siswo menerangkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kenyamanan bersama dalam berlalu lintas. 

"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga ingin membangun kesadaran bersama bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum," katanya.

Kapolres Landak berpesan kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan mendukung upaya penertiban ini. 

"Kerjasama dan kesadaran masyarakat sangat penting agar lingkungan kita menjadi lebih tertib dan nyaman," harapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved