BPJS Ketenagakerjaan Landak Gelar Monev Regulasi Perlindungan Jamsostek

Anem menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan pembangunan berkelanjutan, cakupan kepesertaan Jamsost

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan regulasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Landak pada Jumat 6 September 2024. Untuk terwujudnya universal coverage Jamsostek bertempat di Aula Hotel Grand Landak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Anem mewakili Plh Sekda Landak membuka acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan regulasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Landak untuk terwujudnya universal coverage Jamsostek bertempat di Aula Hotel Grand Landak pada Jumat 6 September 2024.

Acara itu juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis penerima manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Plh Sekda Landak Heri Adiwijaya. 

Dalam kesempatan tersebut Anem menyampaikan bahwa kegiatan hari ini menindaklanjuti dari INPRES 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Kepala Daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan  program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Anem menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan pembangunan berkelanjutan, cakupan kepesertaan Jamsostek untuk segmen informal masih terdapat gap sebesar 9,04 persen dari target RPJMN 25,94% atau kurang 6.540 tenaga kerja. 

Komunitas Vespa Landak Bersama Kapolres Coffe Morning, Ajak Pengendara Santun di Jalan Raya

"Perlu saya sampaikan bahwa cakupan kepesertaan Jamsostek Kabupaten Landak pada semester 1 tahun 2024 untuk segmen Formal sebesar 80,4 persen dan segmen informal sebesar 16,9 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Anem mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah yang hadir untuk bisa mendukung dan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan regulasi yang terlah diterbitkan. 

"Maka dari itu perlunya monitoring dan evaluasi yang kita laksanakan pada hari ini dalam rangka mengetahui sejauh mana regulasi ini mendukung percepatan perluasan cakupan kepesertaan di Kabupaten Landak," tutupnya.

Turut Hadir dalam acara tersebut Plh Sekda Landak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Landak, Kepala DPMPTSPTK Landak.

Kepala Bappeda Landak, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Landak, Dinas PUPRPera Landak, Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Landak, Dinas Perkebunan Landak, DPMPD Landak.

Diskumindag Landak, Kepala BKPSDM Landak, Kepala BPKAD Landak, Kabag Ekonomi, Pembangunan dan SDA Landak, dan ahli waris penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved