Pj Gubernur Kalbar

BREAKING NEWS - Harisson Kembali Jabat Pj Gubernur Kalimantan Barat

“Masa jabatan saya (Pj Gubernur) ini akan berakhir setelah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik di Istana

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, kepada Harisson, bertempat di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia, menyerahkan Surat Keputusan (SK)  Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, kepada Harisson, bertempat di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024.

Seperti diketahui , tepat 5 September ini satu tahun Penjabat Gubernur Kalimantan Barat , Harisson telah memimpin Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Adapun Surat Keputusan (SK)  Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar itu, tertuang dalam SK Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 98/P Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Pj Gubernur yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 4 September 2024.

Selain Harisson, secara bersamaan ada empat  Pj Gubernur lainnya se-Indonesia, yang menerima SK Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Harisson, yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Adapun lima, Pj Gubernur yang menerima SK Presiden yakni Pj Gubernur Kalbar, Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng). 

“Masa jabatan saya (Pj Gubernur) ini akan berakhir setelah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI terpilih Pak Prabowo pada 7 Februari 2025. Itu jika apabila tidak ada sengketa dari hasil Pilgub. Lalu nanti gubernur terpilih akan melantik bupati/wali kota terpilih se-Kalbar pada 10 Februari 2025. Kalau ada sengketa (Pilgub) Pj Gubernur yang akan melantik bupati/wali kota terpilih," ungkap Harisson usai menerima SK. 

Harisson dan Windy Dinobatkan Sebagai Bapak dan Ibu Peduli Anak Kalbar

Dengan diperpanjangnya masa jabatan Harisson sebagai Pj Gubernur Kalbar, membuktikan bahwa, dirinya telah menunjukkan kinerja yang baik selama menjabat satu tahun terakhir. Sehingga kemudian, Presiden Jokowi kembali menugaskan Harisson sebagai Pj Gubernur Kalbar

Dalam satu tahun terakhir ini, sudah cukup banyak prestasi yang diraih di masa kepemimpinannya, dan prestasi tersebut akan terus ditingkatkan di masa mendatang. 

Yang terbaru, Pj Gubernur Harisson baru saja meraih penghargaan sebagai Pj Gubernur Terbaik dalam kinerja ekonomi untuk kelompok provinsi kategori Fiskal Tinggi pada ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Tahun 2024. Penghargaan bergengsi tingkat nasional itu juga diserahkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024 lalu.

Di momen satu tahun masa kepemimpinannya ini, Harisson mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah bekerjasama dalam membangun Kalbar. Termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar, atas sinergitas yang terjalin sangat baik. 

Ke depan, ia pun berharap capaian yang sudah diraih sejauh ini bisa terus ditingkatkan. Terutama dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan membangun Kalbar yang lebih baik lagi. 

"Saya mengucapkan terima kasih Kepada Pak Presiden Jokowi dan Pak Mendagri Tito Karnavian yang telah memberikan kepercayaan kepada saya, untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Kalbar," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved