Anak Kadung Tega Aniaya Kedua Orangtuanya, Kasat Reskrim Sampaikan Motifnya

Pasal 351 ayat (2) KUH. Pidana : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra disampingi Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi saat diwawancarai awak media di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 3 September 2024. 

"Tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan alasan pelaku merasa kesal kepada orang tuanya, karena orang tua pelaku tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp 2 juta rupiah, yang diminta oleh pelaku untuk membeli handphone," tegasnya.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan / atau Pasal 354 ayat (1) KUH. Pidana dan / atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 351 ayat (2) KUH. Pidana : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Pasal 354 ayat (1) KUH. Pidana : barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 
30.000.000,00.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah mandau beserta sarungnya, satu bilah keris beserta sarungnya, satu helai celana warna merah yang terdapat bercak darah, satu helai celana panjang warna cream yang terdapat bercak darah, satu helai baju kaos warna kuning yang terdapat bercak darah, satu buah sauk/tanggok ikan bertangkai bambu yang terdapat bercak 
darah.

Adapun barang bukti berupa satu bilah mandau beserta sarungnya dan satu bilah keris beserta sarungnya adalah milik orang tua tersangka. Terhadap tersangka AD patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berupa kekerasan fisik yang dilakukan terhadap kedua orang tua kandungnya hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved