Ragam Contoh

Contoh Surat Perpanjangan Kontrak Karyawan Magang dan PKWT

Selain itu, Anda hanya diperbolehkan untuk membuat surat perpanjangan kontrak kerja sebanyak satu kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun maksimal.

Tayang:
Instagram
Hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membuat surat perpanjangan kontrak kerja adalah, perpanjangan PKWT dan pembaruan PKWT adalah dua hal yang berbeda. 

Pada Bab II, Pasal 8 dijelaskan bahwa:

  • PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.
  • Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Kemudian pada Pasal 9 menjelaskan bahwa:

  • Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
  • Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
  • Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Contoh Surat Perpanjang Kontrak

 

Hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membuat surat perpanjangan kontrak kerja adalah, perpanjangan PKWT dan pembaruan PKWT adalah dua hal yang berbeda.
Hal yang perlu Anda perhatikan sebelum membuat surat perpanjangan kontrak kerja adalah, perpanjangan PKWT dan pembaruan PKWT adalah dua hal yang berbeda. (Instagram)

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved