Berita Viral

RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan aturan baru berupa Sistem Tilang Poin atau Traffic Attitude Record (TAR) per Agustus 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara saat berlalu lintas. RESMI! Sistem Tilang Poin Pengendara Motor dan Mobil, Berlaku Skema dan Pelanggaran Baru Cek Disini. 

Pemilik SIM akan dikenai sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin.

“12 (poin) penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan,” ucap Christopher, Minggu (25/8/2024).

Kalau mencapai 12 poin maka sim akan ditahan, kalau sampai 18 poin SIM dicabut.

Kemudian, untuk mendapatkan SIM baru harus menunggu 6 sampai 1 tahun untuk bisa mendaftar pembuatan SIM.

Adapun daftar tilang poin Perpol 5 Tahun 2021, sebagai berikut:

1 Poin:

- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved