Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Selasa 27 Agustus 2024

Irawati menjelaskan, pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Sambas dimulai Selasa 27 Agustus 2024 dan Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00 wib sampai 16.00 w

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati. Ia menjelaskan, pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Sambas dimulai Selasa 27 Agustus 2024 dan Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib. Pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 wib sampai 23.59 wib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas pada Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Jadwal pendaftaran paslon sesuai dengan pengumuman KPU Sambas yang terbit pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Sambas Irawati mengatakan, jadwal waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas.

Irawati menjelaskan, pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Sambas dimulai Selasa 27 Agustus 2024 dan Rabu 28 Agustus 2024 pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib. Pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 wib sampai 23.59 wib.

Lebih lanjut, Irawati menyampaikan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Bapaslon Perseorangan Misni-Mariadi Daftarkan Diri ke KPU Sambas Selasa 27 Agustus 2024

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved