CPNS 2024

Cek Formasi CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta Lengkap Rincian Gaji dan Cara Daftar

Adapun rincian formasi tersebut terdiri dari 740 formasi untuk jabatan tenaga kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BKD Pemprov Jakarta
Pemprov Jakarta resmi buka pengadaan seleksi CPNS 2024. Simak informasi cara daftar, rincian formasi dan persyaratan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah informasi lengkap soal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta).

Pemprov DKI Jakarta resmi membuka total 4.413 formasi CPNS 2024.

Adapun rincian formasi tersebut terdiri dari 740 formasi untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis.

Sama seperti instansi yang lain, Pemprov DKI Jakarta juga ikut memberikan kesempatan untuk para lulusan dengan predikat cumlaude atau dengan pujian dan penyandang disabilitas.

Persyaratan pendaftaran formasi Pemprov DKI Jakarta dibuka untuk kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar PNS.

CARA Pantau Jumlah Pendaftar Formasi CPNS 2024, Cek Berapa Pesaingmu!

Persyaratan CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta

1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:

a) pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS; dan

b) pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat paling rendah 18 (delapan belas) 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar PNS;

1.     Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

3.     Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4.     Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5.     Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

6.     Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7.     Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

8.     Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;

9.     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta;

10.  Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;

11.  Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;

12.     Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri / Kepala Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama / Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dari instansi sebelumnya; dan

Cara Mengatasi Error Galat 500 Kesalahan pada Sistem saat Mengisi Data Pendaftaran CPNS 2024

Berkas Persyaratan CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta

a.  Seluruh dokumen yang diunggah adalah hasil pindai/scan berwarna dari dokumen asli (dokumen hasil pindai/scan yang tidak berwarna/berwarna hitam putih/dokumen hasil fotocopy/fotocopy legalisir tidak berlaku) kecuali bukti sertifikat akreditasi dari BAN- PT/PDDikti, dapat berupa hasil pindai/scan fotocopy atau tangkapan layar/screenshot;

b.  Hasil pindai/scan dokumen harus jelas terbaca, dengan memastikan kembali bahwa hasil pindai/scan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan sebelum diunggah;

c.   Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) dokumen / lembar pada masing-masing dokumen persyaratan maka dokumen digabung menjadi 1 (satu) file;

d.  Masing-masing file hasil pindai/scan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan batas ukuran maksimal file yang dapat diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id/; dan

Cara Daftar CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta

Pendaftaran seleksi pengadaan CPNS 2024 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sedangkan buku petunjuk pendaftaran seleksi PNS dapat diakses/dilihat pada laman https://bkddki.DKI Jakarta.go.id/pengadaanasn2024

Gaji PNS 2024 Pemprov DKI Jakarta

Dalam pengumumannya, Pemprov DKI Jakarta menjabarkan besaran perkiraan Gaji yang didapat para PNS.

Gaji yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta untuk PNS tergolong besar yakni mencapai Rp 21 juta.

TIPS Cegah Error Galat 500 Kesalahan pada Sistem saat Input Data Pendaftaran CPNS 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari - 23 Maret 2025

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved