Polsek Sekayam Ungkap Kasus Narkotika, Empat Orang Terduga Pelaku Diamankan

"Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Personil Polsek Sekayam saat menunjukan empat terduga pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim tindak Polsek Sekayam yang dipimpin Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi mengamankan empat orang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di satu diantara Hotel di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin.

Kapolsek juga didampingi Waka Polsek Sekayam Iptu Supar dan Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang Hermawandi dan personil Polsek Sekayam lainnya.

"Keempat terduga pelaku inisial DD, HR, DW, dan Al. Barang bukti yang diamankan berupa satu  paket berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53.3 gram, satu buah plastik hitam yang digunakan untuk membungkus satu paket berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu," kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Rabu 21 Agustus 2024.

Selain itu juga diamankan satu pasang kaus kaki warna putih yang di gunakan untuk menyimpan satu buah plastik hitam yang di gunakan untuk membungkus satu paket berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, satu pasang sepatu warna hitam yang di duga di gunakan tersangka bersamaan dengan satu pasang kaus kaki warna putih yang di gunakan untuk menyimpan satu buah plastik hitam yang di gunakan untuk membungkus satu paket berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Buka Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu dan KPM, Ini Pesan Pj Bupati Sanggau 

Kemudian, uang dengan jumlah Rp 2.320.000, empat unit Handphone dan satu unit mobil yang di gunakan terduga pelaku untuk membawa yang di duga Narkotika jenis Shabu dari Pontianak.

Kronologis penangkapan, pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Pontianak menuju Balai Karangan,  Kecamatan Sekayam.

Setelah itu tim dari Polsek Sekayam melaksanakan penyelidikan, sehingga sekitar pukul 15.40 Wib tim Polsek Sekayam melihat satu unit mobil yang singgah di sebuah hotel di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kemudian tim Polsek Sekayam melakukan penggeledahan badan terhadap para penumpang kendaraan, dan sekitar pukul 15.51 Wib pada saat penggeledahan telah di temukan barang bukti seperti yang dijelaskan diatas.

"Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved