CPNS 2024

Penerimaan PPPK Terbaru 2024 Non-PNS dari Eks THK II, LINK Cek Nama di https://sscasn.bkn.go.id/

Penerimaan PPPK kali ini merupakan langkah kebijakan dari pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Penerimaan PPPK Non - PNS tahun 2024 dari Eks THK II. Ikuti cara cek nama terdaftar sebagai THK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baru untuk penerimaan PPPK terbaru Non-PNS dari eks THK II.

Penerimaan PPPK kali ini merupakan langkah kebijakan dari pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Memastikan seluruh formasi PPPK 2024 merupakan tenaga non-ASN dan eks THK II yang terdata dalam sistem BKN.

Tenaga Non-ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak yang dipekerjakan oleh pemerintah.

Eks tenaga honorer kategori II (THK II) merupakan pelamar yang bisa mendaftarkan PPPK guru 2023 lalu.

Makanya terdaftar di pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dikutip dari lama SSCASN BKN berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: AKSES Link www.banpt.or.id Download Sertifikat Agreditasi Kampus & Perguruan Tinggi Untuk Daftar PNS

Kriteria THK II :

1. Diangkat pejabat yang berwenang

2. Bekerja di instansi pemerintah

3. Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus-menerus

4. Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

5. Eks THK II dapat melamar pada PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus. Pelamar dengan status ini menjadi prioritas kedua dalam seleksi.

Untuk memastikan nama kita masuk dalam daftar Eks THK II dapat dicek secara langsung melalui laman sscasn.

Pastikan bahwa nama kita terdaftar supaya masuk dalam penerimaan PPPK Guru non-PNS di tahun 2024.

Cek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Cara Cek Nama Eks THK 2

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Masuk menu Helpdesk.

3. Klik 'Layanan Helpdesk.

4. Klik Pengaduan Data PPPK, lalu pilih Lupa Nomor THK II.

5. Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang.

6. Masukkan NIK, Nomor KK, Tempat dan Tanggal Lahir, Instansi saat pendataan THK II.

7. Isikan kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.

Golongan lain yang didahulukan

1. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Guru non ASN di sekolah negeri

Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

3. Pelamar pada kebutuhan umum

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek.

b. guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved