Sekda Alexander Wilyo Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ketapang

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hu kum Adat, Peneta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KETAPANG
Sekda Kabupaten Ketapang saat menyerahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang yang juga Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, Alexander Wilyo, S. STP., M. Si. menyerahkan SK Bupati Nomor 794/DISPMD-B/2024 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpakng, Banua Sajatn, Deşa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang

Penyerahan SK tersebut dilakukan bertepatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Sabtu 17 Agustus 2024.

Sekda Ketapang mengatakan bahwa pengakuan, penghormatan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya itu merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Lebih lanjut, dikatakan Sekda, berdasarkan hasil identifikasi, verifikasi dan validasi Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hükum Adat pun merekomendasikan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hükum Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn, Deşa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hu kum Adat, Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hükum Adat berdasarkan rekomendasi Panitia Masyarakat Hükum Adat ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 

Sempat Dikira Aksi Begal, Pria Aniaya Penumpang & Sopir Travel di Ketapang Ternyata Terbakar Cemburu

“Oleh sebab itu, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan itu, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hükum Adat Dayak Simpakng, Banua Sajatn, Deşa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang,” katanya.

Diterbitkannya SK Bupati Ketapang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga karena mengingat, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Serta Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

Atas dasar itulah, Sekda menjelaskan diktum-diktum keputusan/penetapan, seperti yang tertuang dalam SK. 

Pertama, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpakng, Banua Sajatn, Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang

Kedua, pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu terdiri atas aspek identitas kelompok masyarakat, aspek harta dan benda adat, aspek kesejarahan, aspek wilayah adat, aspek hukum adat, dan aspek kelembagaan adat. 

Ketiga, Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu mempunyai hak sebagai berikut diantaranya hak atas tanah adat, wilayah adat, dan sumber daya alam, hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; dan hak atas pembangunan. 

Keempat, Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu mempunyai kewajiban sebagai berikut, menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban serta menegakkan toleransi/kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menjaga kelestarian dan berkelanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam, melestarikan dan melaksanakan hukum adat dan keluhuran nilai adat istiadat; berpartisipasi dan berperan aktif dalam proses pembangunan dan pemeliharaan hasil pembangunan, dan bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat. 

Kelima, peta wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 

SK MHA diserahkan oleh Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, didampingi oleh Kadis PMPD Ketapang Mansen, SH. Sedang perwakilan masyarakat yang menerima adalah Yustinus Limpas dan didampingi Yohanes Takoi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved