Pemilik Bengkel di Sintang Diringkus Polisi, 81,08 Gram Sabu Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya diamankan berupa alat hisap (bong) uang tunai, timbangan digital, korek ap, kotak kaca dan handphone

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan saat memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa 20 Agustus 2024. Pemusnahan BB disaksikan langsung oleh  Kepala BNN Sintang Kompol Alber Manurungdan Kasatres Narkoba Polres Sintang serta Kejaksaan Negeri Sintang.   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menangkap seorang pria berinisial Y (35) warga Dusun Pandan, Kelurahan Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian.

Y ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu sebesar 81,08 gram.

Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya diamankan berupa alat hisap (bong) uang tunai, timbangan digital, korek ap, kotak kaca dan handphone.

"Tersangka ini wiraswasta, pemilik bengkel," kata Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan saat memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa 20 Agustus 2024.

Pemusnahan BB disaksikan langsung oleh  Kepala BNN Sintang Kompol Alber Manurungdan Kasatres Narkoba Polres Sintang serta Kejaksaan Negeri Sintang.

Baca juga: Polwan Polres Sintang Anjangsana Jelang Hari Jadi Polwan ke-79

Kapolres Sintang menyebut pada penangkapan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 (lima belas) klip plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 81,08 gram.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini sedang pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan” Ujar Kapolres.

Menurut Kapolres Sintang, kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat terkait seringnya terlihat orang-orang berkunjung ke rumah pelaku Y di jalan Sintang-Nanga Pinoh, Dusun Punti Kelurahan Ransi Dakan Kecamatan Sungai Tebelian.

Mengetahui hal ini Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan didapati fakta pelaku Y yang melakukan peredaran narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas melaksanakan penangkapan yang turut didampingi oleh RT setempat dimana dalam prosesnya petugas juga melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 15 klip plastik berisikan narkotika beserta barang bukti lainnya.

Adapun tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved