Bawaslu Ciptakan Agen-agen Pengawasan Pilkada di Kampus
Pengawasan partisipatif seperti Bawaslu Goes to Campus dikatakannya memang dimasifkan agar masyarakat peduli.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan peran partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan serentak 2024, Bawaslu menciptakan agen di kampus-kampus.
Agen-agen tersebut diharapkan tercipta dan membantu kinerja Bawaslu menghadapi Pilkada yang ada didepan mata.
Hal ini diutarakan oleh Komisioner Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi disela-sela kegiatan Bawaslu Goes to Campus yang berlangsung di Auditorium Universitas Panca Bhakti Senin 19 Agustus 2024.
Bawaslu Ngampus sendiri diungkapkan mantan Komisioner Bawaslu Bengkayang tersebut merupakan Agenda Bawaslu RI yang dimana Kalbar salah satu tuan rumah.
Kegiatan seperti ini, dikatakan Yosef Harry Suyadi sebelumnya juga berlangsung di Untan.
“Mahasiswa diharapkan jadi corong Bawaslu mengenai apa yang menjadi norma dan aturan terkait pengawasan,” ungkapnya.
Baca juga: KPPS dan Pengawas TPS Tak Berintegritas Diminta Tak Direkrut Pada Pilkada 2024
Pengawasan partisipatif seperti Bawaslu Goes to Campus dikatakannya memang dimasifkan agar masyarakat peduli.
“Dalam norma memang pengawasan ini melekat pada Bawaslu, namun tugas sebagai kita anak bangsa memastikan proses pilkada serentak sesuai norma,” katanya.
Harapan dari Bawaslu ini pun disambut baik dengan komitmen dari para mahasiswa.
Satu diantaranya diutarakan Indriani, Mahasiswa Fakultas Ekonomi UPB yang hadir dalam kegiatan.
Ia mengaku dengan kegiatan seperti ini membuatnya bisa mengetahui tentang kepemiluan dan peran dari Bawaslu.
“Kita mahasiswa bisa mengetahui peran Bawaslu dalam pemilu,” bebernya.
Indriani pun menegaskan siap melaporkan ke Bawaslu jika nantinya dalam pelaksanaan Pilkada ada dugaan kecurangan.
“Saya akan melaporkan ke Bawaslu dan pihak yang berwenang,” timpal dia.
Ditempat yang sama, perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Rama juga mengungkapkan komitmen serupa.
Sebagai mahasiswa, Rama mengatakan siap untuk mengawal pelaksanaan Pilkada.
“Terima kasih kepada Bawaslu sudah melakukan agenda ini karena bentuk upaya menggandeng mahasiswa untuk mengawal pemilu kedepan,” katanya.
Lebih lanjut, jika nanti ada dugaan kecurangan Rama mengatakan akan berusaha mengkonfirmasi atau memvalidasi terlebih dahulu.
Jika memang benar maka baru akan dibawa atau dilaporkan ke Bawaslu.
“Jika ada kecurangan kami akan memvalidasi terlebih dahulu dan jika benar baru kami akan melaporkan ke Bawaslu,” tutupnya.
Kegiatan Bawaslu Goes to Campus sendiri menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya akademisi UPB, hingga mantan komisioner Bawaslu Kalbar Mohamad.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
| Kolaborasi Akademik, Prodi S2 Bahasa Inggris Untan–Unika Hippo Gelar PKM Bersama |
|
|---|
| Rincian Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2026: UKT Terbaru, Tanpa Uang Pangkal |
|
|---|
| China Jadi Magnet Baru Mahasiswa Internasional 2026, Program STEM Paling Diminati |
|
|---|
| Tabrakan! Avanza Yenni Susanto Hantam Yamaha Filano dari Belakang, 2 Pensiunan Jadi Korban |
|
|---|
| Peserta Asal Tayan Hilir Optimistis Lolos UTBK SNBT di Untan Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bawaslu-Goes-to-Campus-yang-berlangsung-di-UPB.jpg)