Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Muhammad Aswar Calon Wakil Wali Kota Bontang yang Diusung PDI Perjuangan

Pria kelahiran 1 Januari 1982 itu berpasangan dengan Wakil Wali Kota Bontang, Najirah.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Muhammad Aswar Calon Wakil Wali Kota Bontang yang Diusung PDI Perjuangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan Muhammad Aswar dalam artikel ini.

Muhammad Aswar merupakan Calon Wakil Wali Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pria kelahiran 1 Januari 1982 itu berpasangan dengan Wakil Wali Kota Bontang, Najirah.

Pasangan Najirah-Muhammad Aswar pun telah mendapat rekomendasi sejumlah partai yang satu diantaranya adalah PDI Perjuangan.

Muhammad Aswar diketahui adalah seorang wiraswasta dan ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kota Bontang.

Saat ini ia menjadi owner dari beberapa usaha.

Sebelumnya ia pernah bekerja sebagai reporter di PKTV Bontang dan guru wakil kepala sekolah di MA Asadiyah Santan Tengah.

Baca juga: Harta Kekayaan Najirah Calon Wali Kota Bontang Jagoan PDI Perjuangan, Segini Jumlahnya

Pada Pileg 2024 ia maju sebagai Calon Anggota DPRD Kota Bontang.

Sebagai calon penyelenggara negara, Muhammad Aswar diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 14 Agustus 2024, Muhammad Aswar sudah melaporkan Harta Kekayaannya.

Harta Kekayaan itu dilaporkannya pada 10 Juni 2024 khusus calon penyelenggara negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved