Kekayaan Pejabat

Deretan Harta Kekayaan Steven Kandouw Jagoan PDI Perjuangan di Pilgub Sulawesi Utara

Steven Kandouw menjadi jagoan PDI Perjuangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Steven Octavianus Estefanus Kandouw. Intip Deretan Harta Kekayaan Steven Kandouw dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Deretan Harta Kekayaan Steven Kandouw dalam artikel ini.

Steven Kandouw menjadi jagoan PDI Perjuangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024.

Pria bernama lengkap Steven Octavianus Estefanus Kandouw ini sendiri adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara sejak 2016 hingga sekarang.

Sebelumnya ia pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Tak hanya anggota biasa, politisi PDI Perjuangan ini pernah menjadi Ketua DPRD.

Kini Steven Octavianus Estefanus Kandouw juga tercatat aktif disejumlah organisasi lain seperti IMI hingga Gabsi.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Juan Jenau Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu Jagoan PDI Perjuangan

Sebagai penyelenggara negara, Steven Kandouw diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 14 Agustus 2024, Steven Kandouw rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru disampaikan Steven Kandouw pada 25 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, Steven Kandouw memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 26,4 Miliar.

Namun demikian Steven Kandouw punya hutang sebesar Rp. 3 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved