Restoran Tunggak Pajak
Ada Restoran Tunggak Pajak Hingga 800 Juta, Anggota DPRD Pontianak : Harus Patuhi Aturan
Hal tersebut terkuak saat Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyambangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Salah satu tempat usaha restoran Cepat saji di Pontianak menunggak membayar pajak hingga 800 juta rupiah.
Hal tersebut terkuak saat Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyambangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah.
Tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir bangunan-bangunan seperti dealer mobil, hotel dan sejumlah bangunan lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terkait masih adanya pengusaha yang menunggak pembayaran bajak, Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan bahwa pembayaran pajak antara Pelaku Usaha dan Pemerintahan sejatinya telah dilakukan kesepakatan sebelumnya terkait jumlah besaran pajak yang akan dibayarkan.
Bilamana dalam prosesnya pelaku usaha mengalami keberatan dalam membayar pajak dikarekan situasi tertentu, maka hal itu juga dapat disampaikan untuk dikomunikasikan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Restoran Cepat Saji di Pontianak Tunggak Pajak hingga Rp800 Juta
Target PAD Kota Pontianak pada tahun 2025 ini ia katakan lebih dari Triliun Rupiah, sehingga Pemkot Pontianak ia nilai memang harus segera mengejar jumlah tersebut.
Dalam proses pembayaran pajak sendiri ia katakan pemerintah juga harus memberikan kemudahan.
Namun, demikian ia juga meminta kepada wajib pajak untuk konsisten dan taat membayar pajak, karena uang pajak juga akan digunakan kembali untuk proses berjalannya perekonomian dan pembangunan di Kota Pontianak.
"Masyarakat yang berharap dari uang pembangunan ini banyak, orang yang berkaitan dengan hasil pajak ini banyak," terangnya.
Ia katakan pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk membayar pajak saat ini, karena pembayaran pajak saat ini sudah dilakukan seluruhnya melalui sistem perbankan dan tidak melalui bawah tangan, sehingga akan sangat minim penyelewengan.
"Pemerintah Kota saya yakin juga telah memberikan berbagai kemudahan, tetapi juga kemudahan itu juga bukan berarti dibiarkan, kedua pihak harus membuka diri, misalnya ada pelaku usaha dikenai denda keterlambatan, itu harus menyampaikan alasannya," tuturnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.