Kekayaan Pejabat

Airlangga Hartarto Punya Kas dan Harta Kekayaan Ratusan Miliar! Segini Jumlahnya

Namun pada Minggu 11 Agustus 2024, ia menyampaikan pengunduran diri sebagai orang nomor 1 di Partai berlambang pohon beringin tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Menteri Koordinator Perekenomian, Airlangga Hartarto yang juga eks Ketum Partai Golkar. Intip Harta Kekayaan Airlangga Hartarto dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Airlangga Hartarto dalam artikel ini.

Airlangga Hartarto merupakan Menteri Perekonomian RI.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian menggantikan Saleh Husin pada perombakan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Airlangga Hartarto pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Emiten Indonesia periode 2011-2014.

Pria kelahiran 1 Oktober 1962 itu juga pernah menjadi Ketua Komisi VII DPR RI.

Puncak karir politik Airlangga Hartarto ialah sukses menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Mulyadi Calon Wali Kota Pontianak Adik Sutarmidji, Punya Kas Rp 1 Miliar

Namun pada Minggu 11 Agustus 2024, ia menyampaikan pengunduran diri sebagai orang nomor 1 di Partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pengunduran diri ini terhitung sejak Sabtu 10 Agustus 2024 malam.

Sebagai penyelenggara negara, Airlangga Hartarto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 11 Agustus 2024, Airlangga Hartarto terakhir kali disampaikan pada 27 Maret 2023.

LHKPN tersebut disampaikannya untuk periodik 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved