Tersangka Peragakan 33 Adegan, ST Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Debt Collector
AKP Sadoko Kasih menjelaskan sebelum pembunuhan terjadi, terungkap tersangka telah menyiapkan pisau dapur untuk mencelakai korban.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus dugaan pembunuhan dilakukan ST (35) terhadap korban seorang debt kolektor di Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memasuki tahap rekontruksi, Rabu 7 Agustus 2024.
Polres Sambas menggelar reka ulang adegan ST saat melancarkan aksi dugaan pembunuhan terhadap korban Rian Riski.
Tersangka ST memperagakan sebanyak 33 adegan saat rekontruksi di Mapolres Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka ST dalam kasus dugaan pembunuhan.
AKP Sadoko Kasih menjelaskan sebelum pembunuhan terjadi, terungkap tersangka telah menyiapkan pisau dapur untuk mencelakai korban.
• Polres Sambas Gelar Sidang BP4R untuk Tujuh Pasang Calon Pengantin Anggota Polri
"Tersangka sudah menyiapkan pisau dapur yang sudah dibawanya dari rumah dan disembunyikan di bagian pinggang tersangka dan tertutup baju yang dikenakan," kata Sadoko Kasih.
Sadoko Kasih menerangkan, tersangka dan korban terlibat cekcok di sebuah tepian jalan setapak Dusun Dungun Angus Desa Sungai Nyirih, Selakau.
"Tersangka berniat mencelakai korban Riski, akhirnya memikirkan dan membawa korban ke tempat sepi. Tersangka dan korban berboncengan ke tempat kejadian," kata Sadoko.
Lalu, di tempat kejadian itu tersangka menusuk korban dengan pisau sehingga korban mendapat sejumlah luka tusukan di badan.
Lebih lanjut, kata Sadoko, setelah menikam korban, tersangka melihat saksi ke arah mereka menggunakan sepeda motor.
"Tersangka lalu melempar pisau ke parit lalu bergegas berlari meninggalkan korban yang kondisinya bersimbah darah," jelasnya.
Sadoko mengatakan, korban meninggal dunia pada Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 06.13 wib. Jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman di Penukal Utara, Sumatera Selatan.
"Setelah kejadian pada 19 Juni 2024 korban sempat ditangani di Puskesmas Selakau, kemudian di rujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang, korban meninggal dunia 21 Juni 2024," katanya.
Sadoko menuturkan, tersangka ST terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Adegan diperagakan sebanyak 33 adegan, ancaman hukuman. Sesuai pasal 338 KUHP sumur hidup atau hukuman mati," jelasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Pontianak Hujan Petir, Sintang Cerah Berawan |
![]() |
---|
CATAT! Imbauan Polresta Pontianak soal Demo Lanjutan di DPRD Kalbar Hari Ini |
![]() |
---|
IDENTITAS Pria yang Nekat Lompat dari Tower 35 Meter di Sambas, Ternyata Bukan Warga Lokal |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Pria di Sambas Lompat dari Tower 35 Meter dan Masih Selamat, Motif Masalah Pribadi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap Penyusup Demo! Barang Bukti Mengejutkan Ditemukan di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.