Tersangka Peragakan 33 Adegan, ST Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Debt Collector

AKP Sadoko Kasih menjelaskan sebelum pembunuhan terjadi, terungkap tersangka telah menyiapkan pisau dapur untuk mencelakai korban.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
Tersangka ST (35) melakukan adegan rekontruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Riski yang merupakan seorang debt kolektor di Selakau. Tersangka ST memperagakan sebanyak 33 adegan saat rekontruksi di Mapolres Sambas, Rabu 7 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus dugaan pembunuhan dilakukan ST (35) terhadap korban seorang debt kolektor di Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memasuki tahap rekontruksi, Rabu 7 Agustus 2024.

Polres Sambas menggelar reka ulang adegan ST saat melancarkan aksi dugaan pembunuhan terhadap korban Rian Riski.

Tersangka ST memperagakan sebanyak 33 adegan saat rekontruksi di Mapolres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka ST dalam kasus dugaan pembunuhan.

AKP Sadoko Kasih menjelaskan sebelum pembunuhan terjadi, terungkap tersangka telah menyiapkan pisau dapur untuk mencelakai korban.

Polres Sambas Gelar Sidang BP4R untuk Tujuh Pasang Calon Pengantin Anggota Polri

"Tersangka sudah menyiapkan pisau dapur yang sudah dibawanya dari rumah dan disembunyikan di bagian pinggang tersangka dan tertutup baju yang dikenakan," kata Sadoko Kasih.

Sadoko Kasih menerangkan, tersangka dan korban terlibat cekcok di sebuah tepian jalan setapak Dusun Dungun Angus Desa Sungai Nyirih, Selakau.

"Tersangka berniat mencelakai korban Riski, akhirnya memikirkan dan membawa korban ke tempat sepi. Tersangka dan korban berboncengan ke tempat kejadian," kata Sadoko.

Lalu, di tempat kejadian itu tersangka menusuk korban dengan pisau sehingga korban mendapat sejumlah luka tusukan di badan.

Lebih lanjut, kata Sadoko, setelah menikam korban, tersangka melihat saksi ke arah mereka menggunakan sepeda motor.

"Tersangka lalu melempar pisau ke parit lalu bergegas berlari meninggalkan korban yang kondisinya bersimbah darah," jelasnya.

Sadoko mengatakan, korban meninggal dunia pada Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 06.13 wib. Jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman di Penukal Utara, Sumatera Selatan.

"Setelah kejadian pada 19 Juni 2024 korban sempat ditangani di Puskesmas Selakau, kemudian di rujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang, korban meninggal dunia 21 Juni 2024," katanya.

Sadoko menuturkan, tersangka ST terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Adegan diperagakan sebanyak 33 adegan, ancaman hukuman. Sesuai pasal 338 KUHP sumur hidup atau hukuman mati," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved