Sat Binmas Polres Singkawang Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan dan Pencegahan Karhutla

Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kasat Binmas Polres Singkawang, IPTU Indah Sri Wilujeng, S.H., bersama dengan anggota Satbinmas lainnya.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Plt. Kasat Binmas Polres Singkawang, IPTU Indah Sri Wilujeng, S.H., bersama dengan anggota Satbinmas lainnya sambangi warga dan sosialisasi untuk cegah terjadinya karhutla, Selasa 6 Agustus 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -  Satbinmas Polres Singkawang melaksanakan kegiatan preemtif terkait sosialisasi larangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di wilayah hukum Polres Singkawang.

Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Jl. Kalimantan Terminal Bengkayang, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, dan Jalan Terminal Induk Simpang Fit, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Selasa 6 Agustus 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kasat Binmas Polres Singkawang, IPTU Indah Sri Wilujeng, S.H., bersama dengan anggota Satbinmas lainnya.

Turut serta dalam kegiatan tersebut adalah Aipda Hery Sumarsono selaku Ps. KanitBinPolmas, Bripka Bambang Pramono, S.H., dan Brigpol Nurhasan. Mereka secara aktif memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Petugas Gabungan Gelar Kegiatan Patroli Bersama untuk Antisipasi Karhutla di Singkawang

Dalam kegiatan sosialisasi ini, petugas menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

Mereka menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga dapat membahayakan keselamatan manusia dan satwa liar.

Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Selain itu, Satbinmas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan api yang masih menyala di hutan atau lahan, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran.

Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang atau aparat setempat jika menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, tindakan pencegahan dapat segera dilakukan untuk meminimalisir kerugian.

 

IPTU Indah Sri Wilujeng, S.H., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan," ucapnya.

Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini merupakan salah satu upaya Polres Singkawang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah mereka.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved