Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Chuck Putranto, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru

Di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Chuck Putranto, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo dan LHKPN. Intip Harta Kekayaan Chuck Putranto dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Chuck Putranto dalam artikel ini.

Chuck Putranto merupakan mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo.

Jebolan Akpol 2006 ini ikut terseret pada kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam.

Saat itu ia masih berpangkat Kompol.

Di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Baca juga: Cek Daftar Harta Kekayaan Kombes Pol Dostan M Siregar Komandan Brimob Maluku

Namun Chuck Putranto yang saat itu mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi.

Kini ia diketahui naik pangkat menjadi AKBP.

Chuck Putranto juga dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Sebagai penyelenggara negara, Chuck Putranto diamanahkan untuk melaporkan Harta kekayananya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved