Berita Viral

DASAR Hukum Polisi Bisa Tilang Kendaraan Pajak Mati Meski Pengendara Lengkap SIM dan STNK

Dasar landasan hukum yang membuat polisi bisa menilang kendaraan yang mati pajak meski dilengkap dengan SIM dan STNK.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Sejumlah polisi tampak menggelar giat memeriksa kelengkapan pengendara beserta kendaraan di jalanan. DASAR Aturan Polisi Tilang Kendaraan Pajak Mati Meski Pengendara Lengkap SIM dan STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut dasar landasan hukum yang membuat polisi bisa menilang kendaraan yang mati pajak meski dilengkap dengan SIM dan STNK.

Pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas.

Namun, membawa SIM dan STNK disebut tidak menjadi jaminan pengendara bebas dari tilang.

Terlebih jika pajak kendaraan bermotor mati.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh warganet di media sosial Facebook pada Jumat (2/8/2024).

Resmi Berlaku! Aturan Baru Pemberian Nama Anak Per Agustus 2024 Lengkap Cara Penempatan Marga

Menurutnya, pengemudi yang mengantongi SIM dan STNK tetapi terlambat membayar pajak kendaraan, tetap akan ditilang.

"Peraturan saiki diwoco pahami yo lur: nduwe SIM & STNK nek pajekke telat tetep keno tilang,terkecuali pajak hidup + SIM hidup.

Keno tilang montor disita kudu sidang neng pengadilan disek. Saiki dicek kendaraan ne dewe dewe telat mboten pajekke STNK," tulis pengunggah dengan akun Wong Wa***.

Lantas, benarkah pajak kendaraan mati meski punya SIM dan STNK akan tetap ditilang oleh polisi?

Ada SIM dan STNK tapi pajak mati tetap ditilang

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pajak kendaraan yang mati dapat ditilang oleh polisi.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sementara itu, Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021 mengatur, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved