SOAL PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka Tentang Refleksi di Uji Pemahaman Semester 1 Hal 25-26 B. Paket

Makanya dapat memberikan pelajaran secara singkat terhadap seluruh materi yang sedang dipelajari khususnya pada buku PPKN Kelas 10 Semester 1  tentang

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Pembelajaran soal melalui buku paket pada uji pemahaman. Buku paket PPKN Kelas 10 di halaman 25-26 tentang refleksi. 

e. Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Jawaban :

a. Pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka memiliki persamaan dalam tekad untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatan bagi bangsa Indonesia. Namun, ada perbedaan dalam penekanan dan interpretasi mengenai bentuk dan karakteristik negara merdeka.

Mohammad Yamin menekankan pentingnya kebebasan dan kemerdekaan sebagai tujuan utama, dengan mengutamakan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme.

Soepomo cenderung menekankan aspek hukum dan konstitusi dalam pembentukan negara merdeka, dengan menitikberatkan pada proses hukum yang sah dan tertib. Ir. Soekarno, di sisi lain, juga mengedepankan semangat nasionalisme dan kepemimpinan kuat dalam mengarahkan negara merdeka, serta memiliki visi geopolitik yang lebih global.

b. Kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa terhadap pengertian negara merdeka adalah tekad untuk membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan, menciptakan kedaulatan, dan mengembangkan identitas nasional yang kuat.

Mereka juga sependapat bahwa negara merdeka harus mampu memajukan rakyatnya, membangun ekonomi yang mandiri, dan memiliki pemerintahan yang berdasarkan hukum.

c. Makna negara merdeka menurut pandangan saya adalah sebuah entitas politik yang memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, dapat mengatur urusan dalam negeri dan hubungan internasional tanpa campur tangan dari negara-negara lain.

Negara merdeka memiliki pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, menghormati hak asasi manusia, memajukan kesejahteraan rakyat, serta menjunjung tinggi keadilan dan keberagaman.

d. Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan bagi perancangan konstitusi Indonesia.

Proses perancangan dan isi Mukadimah menggambarkan tekad untuk menciptakan negara yang berdasarkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, menghormati kemerdekaan dan persatuan, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Isi Mukadimah juga mengandung semangat untuk mencapai kesejahteraan bersama, keadilan sosial, dan memajukan ekonomi nasional.

e. Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, memiliki interpretasi yang beragam.

Ir. Soekarno mengartikannya sebagai pemahaman bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan agama, namun tetap menghormati dan melindungi kebebasan beragama serta tidak mendominasi satu agama tertentu.

Hal ini juga sejalan dengan semangat toleransi dan pluralisme yang dijunjung tinggi dalam Pancasila. Frase ini menjadi titik tawar dalam menyatukan visi negara yang beragam kepercayaan dan keyakinan.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik setiap hari di Tribun Pontianak Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved